Pengantar
Masalah kesejahteraan buruh, karyawan atau pegawai di negara manapun selalu menjadi sumber yang mengandung benih gejolak sosial, terlebih lagi bagi Indonesia sebagai negara yang sedang berusaha secepat mungkin, mengejar ketinggalannya dalam pembangunan. Oleh karena itu hukum — khususnya hukum Perburuhan — yang merupakan landasan berpijaknya negara kita, harus dapat mencerminkan hak dan kewajiban warga-warganya sesuai dengan kedudukannya masing-masing. Namun dalam lajunya derap langkah pembangunan, seringkali kita lupa bahwa azas-azas yang fundamentil bagi kehidupan bermasyarakat telah dilanggar, walaupun nantinya terbukti bahwa untuk merehabilitir segi-segi fundamentil yang telah dilanggar ini dibutuhkan waktu dan tenaga yang jauh lebih besar dari pada yang diduga semula. Dalam tulisan ini, “Hukum Perburuhan” yang akan menjadi obyek pembahasan adalah yang berlaku bagi perusahaan swasta sedang untuk pegawai-pegawai negeri, karyawan ABRI dan pegawai negara, jawatan atau daerah, berlaku peraturan tersendiri.
Di perusahaan-perusahaan swasta pengusaha langsung berhadapan dengan buruhnya sendiri. Yang menjadi fokus kita adalah persoalan mendesak mengenai kesejahteraan buruh, penyelesaian perselisihan perburuhan — bilamana buruh menuntut jaminan kehidupan yang lebih baik — prosedur mogok yang secara legal, praktis tidak mungkin dilaksanakan; kurang lengkapnya ketentuan-ketentuan dasar mengenai hubungan kerja dan birokrasi yang sering menghambat dalam pelaksanaan sistim tripartite — fihak pengusaha, buruh dan pemerintah — dalam perburuhan. Hanya dengan sikap, pengertian dan kemauan yang sungguh-sungguh dari fihak pengusaha, buruh dan terutama Pemerintah barulah persoalan-persoalan hubungan kerja sebagai masalah yang paling menonjol dewasa ini dapat diselesaikan dengan wajar sebagai usaha memperkecil ketegangan sosial yang ada sekarang.