Telaah tentang fungsi hukum serta hubungannya dengan politik mengabsilkan beberapa kesimpulan berbeda yang sesuai dengan perspektif dan paradigma yang melandasi studi tersebut. Di sisi lain, upaya reformasi hukum di Indonesia yang bertolak dari kebutuhan untuk meninggalkan tata hukum kolonial perlu diartikan sebagai penggantian atau pembaharuan perundangan selain perubahan asumsi dasar dari tata hukum yang berlandaskan ide diskriminatif dan ketidakmerataan menjadi ide persamaan di muka hukum dan keadilan sosial. Lebih jauh, menurut Mulyana W. Kusumah, reformasi hukum di Indonesia juga mengandung makna dipilihnya strategi tertentu atas perkembangan nilai hukum yang secara internasional telah disepakati.
Telaah mengenai fungsi hukum di dalam masyarakat serta hubungannya dengan kekuasaan politik dapat menghasilkan kesimpulan yang berbeda. Hal demikian sesuai dengan perspektif dan paradigma yang melandasi sejumlah studi tentang persoalan tersebut, serta tidak lepas dari pengaruh pemikiran sosial yang dominan dalam kurun waktu tertentu.
Sebuah kajian menyeluruh sangat diharapkan mempunyai kemampuan untuk menelusuri dan mengungkap secara mendalam hubungan hukum dengan tatanan sosial maupun kaitannya dengan pelbagai dimensi perubahan politik. Untuk menjelaskannya, di bawah ini diuraikan secara ringkas dua contoh, yakni studi Michael E. Tigar dan Madelaine R. Levy serta studi Roberto Mangabeira Unger.1
Pada intinya, Tigar dan Levy mengkaji asal-usul dan perkembangan sistem hukum Amerika dalam hubungannya dengan pertentangan antara masyarakat kapitalis yang tengah tumbuh dengan struktur feodal yang sedang surut. Studi mereka dimulai dengan uraian tentang kehidupan merkantil di kota-kota abad ke-11 sampai kemenangan yuriprudensi borjuis abad ke-18. Fokusnya pada cara hukum serta pranata hukum yang mencerminkan klas dominan, serta perubahan hukum setelah klas sosial baru secara gradual menggantikannya. Bangkitnya kekuasaan borjuasi dipaparkan secara cermat dengan sasaran perhatian pada perjuangan mereka untuk merombak sistem hukum yang berlawanan dengan kepentingan borjuasi. Perubahan hukum adalah produk konflik antara klas sosial yang menghendaki penguasaan atas pranata pengendalian sosial demi tercapainya tujuan mereka, dan untuk mempertahankan sistem hubungan sosial yang khusus. Dalam uraian tentang makna ideologi hukum yang bertentangan serta kepentingan yang melandasinya, mereka melihat konflik ideologi ini mengisyaratkan adanya bentuk perubahan sosial.
Disimpulkan, antara lain, setiap kelompok yang menghendaki perubahan radikal dalam masyarakat, pertama-tama harus menguji pranata kekuasaan yang ada untuk melihat kerapuhannya, dan jika pranata kekuasaan negara telah dikuasai dibentuklah aparatus kekuasaan umum sendiri dengan hukum dan perintah baru yang dirancang untuk menjamin kepentingan mereka. Hukum, sebagai sistem aturan yang ditopang oleh kekerasan melembaga, serta ideologi hukum yang mencerminkan hubungan sosial pada tempat dan waktu tertentu, tampak terus memainkan peran sentral di tengah gerakan sosial yang menghendaki pengendalian kekuasaan negara. Jejak sejarah hukum Eropa Barat sepanjang tidak kurang 800 tahun yang dipelajari Tigar dan Levy mencoba membuktikan hal itu.
Sementara studi Roberto Mangabeira Unger membentangkan pertumbuhan hukum dalam negara moderen serta mengajukan konseptualisasi bentuk utama hukum dengan suatu analisis historis tahap perkembangan hukum dalam tipe masyarakat yang berbeda-beda. Unger, yang menempatkan kajiannya dalam kerangka kritik atas teori sosial, menunjukkan bahwa hukum merupakan suatu subyek penelitian yang berharga, karena usaha memahami arti penting hukum akan mengarahkan secara langsung ke jantung masalah yang tak terpecahkan oleh teori sosial.
Di Indonesia, studi yang memberikan pemahaman tentang hukum dalam hubungannya dengan perubahan tatanan sosial, antara lain adalah disertasi Satjipto Rahardjo.2 Dengan menggunakan kerangka teori Talcott Parsons, dia mengupas perkembangan hukum di Indonesia dalam perspektif perubahan sosial serta masalah hukum dalam kaitan dengan modernisasi dan pembangunan di Indonesia. Sementara Peters dan Koesriani Siswosoebroto mengetengahkan gagasan untuk membahas perspektif sosiologis mengenai hukum dengan mengklasifikasikan hukum ke dalam empat tipe:3
Pertama, hukum dapat dipelajari terutama sebagai bentuk kontrol sosial. Dalam hal ini penekanannya pada sumbangan hukum terhadap penyelesaian pertikaian, pemeliharaan tata tertib, serta perlindungan terhadap kejahatan dan delinkuensi. Terdapat suatu fokus atas mekanisme sosial dari konformisme. Pada dasarnya yang diambil sebagai model adalah pandangan polisi tentang hukum.
1 Lihat, Michael E. Tigar and Madeleine R. Levy, Law and the Rise of Capitalism (New York and London: Monthly Review Press, 1977); Roberto Mangabeira Unger, Law in Modern Society: Toward a Criticism of Social Theory (New York: The Free Press, 1976).
2 Lihat, Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoritis serta Pengalaman-pengalaman di Indonesia (Bandung: Alumni, 1979).
3 Lihat, A.A.G. Peters dan Koesriani Siswosoebroto, Hukum dan Perkembangan Sosial, Buku Teks Sosiologi Hukum, Buku I (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1988).