Prisma

Islam dan Negara

Transformasi Pemikiran dan Praktek Politik Islam di Indonesia

Dunia Islam mengalami kesulitan dalam upaya menciptakan sintesa yang memungkinkan antara Islam dan negara sejak pudarnya kolonialisme Barat pada pertengahan abad ke-20. Di Indonesia, hubungan antara Islam dan negara tak jauh berbeda dengan apa yang dialami oleh kawasan dunia Islam lainnya. Tulisan ini hendak menjelaskan mengapa antagonisme antara Islam dan negara bisa terjadi serta adakah jalan keluar yang dapat menjadikan keduanya lebih harmonis dan integratif. Di samping itu, tulisan ini mencoba melihat hubungan Islam dan negara dalam konteks Islam yang poli-interpretasi.

“Mengatakan bahwa Islam [hanya] berurusan dengan kehidupan spiritual, tanpa ada pengaruhnya dalam [persoalan] masyarakat dan negara, barangkali sama tidak realistisnya dengan mengatakan bahwa Islam menyediakan sebuah sistem sosial, ekonomi, dan politik yang komprehensif dan menyeluruh.”1

Tulisan ini berusaha mengupas hubungan Islam dan negara di Indonesia. Pemilihan tema ini diilhami oleh kenyataan bahwa sejak pudarnya kolonialisme Barat pada pertengahan abad keduapuluh, dunia Islam (misalnya, Turki, Mesir, Sudan, Maroko, Pakistan, Malaysia, Aljazair, dan sebagainya) mengalami kesulitan dalam upaya menciptakan sintesa yang memungkinkan (viable) antara Islam dan negara. Di wilayah-wilayah itu, hubungan antara Islam dan negara ditandai oleh ketegangan politik, kalau bukan permusuhan. Menyadari posisi Islam sebagai agama mayoritas di negara-negara itu, kenyataan demikian merupakan fenomena yang mengherankan. Karenanya, banyak pengamat politik Islam mempersoalkan apakah Islam sesuai dengan sistem politik moderen, dimana konsep negara-bangsa (nation-state) merupakan salah satu unsur utamanya.2

Di Indonesia, situasi hubungan antara Islam dan negara tak jauh berbeda dengan apa yang dialami oleh kawasan dunia Islam lainnya. Untuk waktu yang agak lama, sejarah Islam Indonesia kontemporer ditandai oleh kemandegan politik dalam hubungannya dengan negara. Bahkan, Islam politik (political Islam) pernah dianggap sebagai pesaing kekuasaan yang dapat mengusik basis kebangsaan negara. Karena adanya persepsi yang sedemikian itu, pihak negara berusaha untuk menghalangi dan melakukan domestikasi terhadap gerak ideologis politik Islam. Sebagai hasil dari kebijakan semacam ini, bukan saja para pemimpin dan aktivis politik Islam gagal untuk menjadikan Islam sebagai ideologi dan/atau agama negara pada 1945 serta pada dekade 1950-an, tetapi mereka juga sering disebut sebagai kelompok yang secara politik “minoritas” atau “outsider”.3 Pendeknya, sebagaimana yang pernah dikatakan oleh sementara pengamat, politik Islam secara konstitusional, fisikal, elektoral, birokratik, dan simbolik telah dikalahkan.4 Lebih dari itu, politik Islam sering dicurigai sebagai anti ideologi negara Pancasila.

Dalam situasi semacam ini, banyak pemikir dan aktivis politik Islam memandang dengan rasa curiga terhadap negara. Terlepas dari kesediaan negara untuk memberikan fasilitas dan bantuan bagi komunitas Muslim untuk menjalankan ajaran Islam, mereka menganggap negara berusaha untuk menghilangkan arti penting Islam secara politik serta menerapkan kebijakan sekuler. Bahkan, berkembang anggapan bahwa negara tengah menjalankan kebijakan ganda (dual policy) terhadap Islam. Sementara membiarkan — atau bahkan mendorong — dimensi ritual Islam untuk tumbuh, negara tidak memberikan kesempatan bagi Islam politik untuk berkembang.5 Dalam konteks hubungan semacam ini, dapatlah dikatakan bahwa rasa saling curiga antara pemikir dan aktivis politik Islam dan negara muncul di sebuah wilayah yang mayoritas penduduknya Muslim.6


1 Fathi Osman, “Parameters of the Islamic State,” dalam Arabia: The Islamic World Review, No. 17, Januari 1983, hal. 10.

2 Untuk rujukan tentang hal ini, lihat, Leonard Binder, Religion and Politics in Pakistan (Berkeley dan Los Angeles: University of California Press, 1963); Mohammed Ayoob (ed.), The Politics of Islamic Reassertion (London: Croom Helm, 1981); Edward Mortimer, Faith and Power: The Politics of Islam (London: Faber and Faber Ltd., 1982); James P. Piscatori (ed.), Islam in the Political Process (Cambridge: Cambridge University Press, 1983); John L. Esposito, Islam and Politics (Syracuse: Syracuse University Press, 1984); Fred Halliday dan Hamzah Alavi (eds.), State and Ideology in the Middle East and Pakistan (New York: Monthly Review Press, 1988); R. Hrair Dekmejian, Islam in Revolution: Fundamentalism in the Arab World (Syracuse: Syracuse University Press, 1985); Nazih Ayubi, Political Islam: Religion and Politics in the Arab World (London and New York: Routledge, 1991).

3 Lihat, Ruth T. McVey, “Feith as the Outsider: Islam in Indonesia Politics,” dalam James P. Piscatori (ed.), Islam in the Political…, hal. 199-225; W.F. Wertheim, “Indonesian Moslems Under Sukarno and Suharto: Majority with Minority Mentality,” dalam Studies on Indonesian Islam, Townsville: Occasional Paper No. 19, Centre for Southeast Asian Studies, James Cook University of North Queensland, 1986.

4 Donald K. Emmerson, “Islam and Regime in Indonesia: Who’s Coopting Whom?” Makalah disampaikan pada pertemuan tahunan Asosiasi Ilmu Politik Amerika (APSA), Atlanta, Georgia, 31 Agustus 1989.

5 Kebijakan semacam ini sering dipersepsi sebagai warisan Belanda yang dirumuskan oleh Snouck Hurgronje. Tentang hal ini, lihat Harry J. Benda, The Crescent and the Rising Sun: Indonesian Islam Under the Japanese Occupation 1942-1945 (The Hague and Bandung: W. van Hoeve Ltd., 1958), hal. 9-31.

6 Untuk uraian lebih luas, lihat Robert Jay, Religion and Politics in Rural Central Java (New Haven: Southeast Asia Studies, Yale University, 1963); B.J. Boland, The Struggle of Islam in Modern Indonesia (The Hague: Martinus Nijhoff, 1971); Allan Samson, “Islam and Politics in Indonesia,” disertasi Ph.D. University of California Berkeley, 1972.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan