DALAM konteks sosial-politik-budaya di Indonesia, keberadaan institusi pers tidak pernah bisa dilepaskan dari aspek perjuangan bangsa memerangi kebodohan, kemelaratan, ketertindasan, dan ketimpangan. Itulah sebabnya, meski institusi pers masa kini mesti bergerak dalam jalur bisnis, namun inti hidupnya sendiri sesungguhnya bukan di sana. Dana memang dibutuhkan untuk bisa tetap hidup, dan peningkatannya dibutuhkan guna pengembangan kualitas. Namun idealismenya tetap: menyuarakan kebenaran (dalam arti berani mengungkapkan ketidakbenaran), menyuarakan hati nurani (dalam arti berani berkorban demi keyakinan), dan berdiri di atas semua golongan (dalam arti tidak manggut-manggut pada satu pihak dan menyepak pihak lain).
Lewat idealisme seperti itu, institusi pers lantas tampil seolah-olah selalu berdiri di posisi yang berlawanan dengan pemerintah. Kenyataannya tentu saja tidak demikian. Institusi pers wajib menyampaikan suara hati nurani rakyat. Bila ada sebuah persoalan yang berkembang dan masyarakat ingin mengetahui hal yang sebenarnya terjadi, maka betapapun juga pers wajib mengungkapkan persoalan tersebut sejelas dan segamblang mungkin.
Persoalannya adalah, dalam upaya pengungkapan yang jelas dan gamblang tersebut, pers harus punya tanggungjawab untuk tidak menyiarkan kebohongan dan hasutan, serta berhati-hati agar apa yang disampaikannya kepada masyarakat itu tidak justeru menjadi picu meletusnya masalah baru yang lebih runyam. Saya pikir, inilah arti dari slogan “pers yang bertanggungjawab” itu.
Hingga saat ini, ancaman terbesar, terutama, dan terpenting bagi kelangsungan hidup institusi pers di Indonesia adalah ancaman pencabutan SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers). Ancaman administratif ini memang sangat menakutkan, sebab sanggup “membunuh” sebuah institusi pers seketika. Ancaman menakutkan ini berlaku tanpa pandang bulu, baik terhadap institusi pers yang besar, sehat, dan “berpengaruh,” maupun institusi pers kecil yang untuk hidup normal saja sudah kembang-kempis.
Meski cuma sebuah ancaman, namun harus diakui bahwa ancaman pencabutan SIUPP telah menggiring pers Indonesia ke arah sterile press virtuosity. Setelah era populernya “budaya telepon,” pers Indonesia kini dililit oleh sebuah sistem yang tampak hebat: self censorship. Diiringi ketakutan pada ancaman pencabutan SIUPP, kini banyak media massa Indonesia yang mempraktekkan over self censorship.
Akibatnya jelas, isi media massa kita cenderung mulai tampak seragam: beritanya yang itu-itu saja. Kebanyakan berita (terutama yang diangkat menjadi headline) bersumber pada penjelasan dan keterangan resmi dari tokoh-tokoh pemerintah, ABRI, dan tokoh-tokoh masyarakat. Kedudukan tokoh sebagai sumber berita “naik daun” menjadi amat laris sekali. Nyaris bisa dibilang: tiada satu hari pun suratkabar tampil tanpa berita dari hasil wawancara dengan tokoh sumber berita.
Kondisi yang menurut hemat saya telah membawa dunia jurnalistik Indonesia mundur beberapa tahun ke belakang itu, dengan segera harus menghadapi akibat logisnya: masyarakat awam mulai memandang institusi pers semata-mata sebagai sebuah perusahaan dagang yang memperjualbelikan informasi. Sosok gagah pers sebagai alat kontrol sosial, perlahan-lahan namun pasti, mulai rontok dan sedang dalam proses penguburan.
Nurani mulai jarang disuarakan. Dalam pemilihan dan penulisan berita, yang diutamakan adalah aman dari ancaman pencabutan SIUPP. Karena pencabutan SIUPP merupakan wewenang pemerintah, maka mudah ditebak bahwa berita yang mengungkapkan kesalahan, kelemahan, kekurangan, dan (terlebih-lebih) kecurangan yang dilakukan aparat pemerintah, dianggap menjadi hal yang peka dan nyaris ditabukan, kecuali bila berita itu bersumber dari tokoh-tokoh tadi. Kondisi inilah yang saya maksudkan dengan sterile press virtuosity.
Ungkapan seperti “diselesaikan di kolong meja” mengandung arti diselesaikan secara diam-diam, tidak resmi, dan dianggap sebagai rahasia bersama. Berita-berita yang tidak bisa dimuat akibat self censorship, kemudian menemukan katupnya: diedarkan di kolong meja.
Isu, desas-desus dan kabar angin tumbuh subur. Sebagian besar pasti menyangkut hal-hal peka. Di sini terlintas sebuah pembuktian bahwa berita yang tercekal self censorship sesungguhnya merupakan berita yang sangat didambakan pembaca. Kalau semakin banyak berita yang sebenarnya dinantikan pembaca itu tidak dimuat dalam media massa, akibatnya hanya satu: pembaca tak lagi bisa mempercayai media massa.
Kalau pembaca sudah tidak lagi mempercayai media massa, konsekuensi logisnya adalah mereka juga akan enggan membeli media massa. Para pemasang iklan yang mampu membaca situasi ini tentu juga harus menilai kembali efektivitas pemasangan iklannya. Saya percaya konsekuensi semacam itulah yang kini sedang melanda pers Indonesia. Industri pers memang memiliki sejumlah ciri khas yang jauh berbeda dengan industri lainnya. Sebab hanya pers yang bisa menyampaikan “nurani” secara benarlah yang bisa laku di masyarakat.
Latarbelakang seperti itulah yang kini tercerminkan dalam kisah tragis beberapa institusi pers kita. Ada institusi pers yang terpaksa berhenti terbit dan mem-PHK-kan karyawannya. Ada institusi pers yang dikisruhkan silang pendapat pejabat terasnya dan diikuti mundurnya sejumlah redaktur penting. Ada institusi pers yang terpaksa merampingkan wartawannya, dan yang jauh lebih banyak adalah institusi pers yang harus menanggung rugi setiap bulannya. Inilah wajah pers Indonesia masa kini.
Apa yang telah diuraikan tersebut menunjukkan dengan gamblang bahwa perjuangan pers Indonesia bukan hanya belum selesai, barangkali bahkan baru memulai babak baru. Upaya menggeser institusi pencabutan SIUPP tanpa proses pengadilan sudah selayaknya mulai dipikirkan seluruh jajaran pers Indonesia dengan bahu-membahu.
Polling Harian Kompas
Pelaksanaan “pengumpulan pendapat umum” (public opinion polling) oleh institusi pers di Indonesia menurut hemat saya tidak pernah bisa dilepaskan dari kondisi pers secara umum. Latarbelakang itu pula yang — diakui atau tidak — sesungguhnya telah memagari pemilihan topik polling oleh media massa di Indonesia. Topik yang dipilih untuk ditelaah lewat polling pada akhirnya hanyalah topik yang memenuhi 3 (tiga) syarat ini: (1) aman (tidak akan menjadi penyebab dicabutnya SIUPP), (2) aman (tidak akan menjadi penyebab dimusuhi oleh tokoh birokrasi), dan (3) aman (tidak akan menjadi penyebab didemonstrasi kelompok radikal).