Salah satu capaian penting Reformasi 1998, khususnya reformasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah penghapusan doktrin dwifungsi ABRI, pemisahan institusional TNI-Polri, serta pembatasan peran militer dalam ranah sipil. Namun, dalam satu dekade terakhir telah terjadi pembalikan arah reformasi tersebut. Alih-alih membatasi, peran militer kini justru meluas dan melebar ke berbagai sektor pemerintahan dan jabatan sipil. Tulisan ini mengidentifikasi empat indikator utama pembalikan arah tersebut, yakni maraknya nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan lembaga sipil negara; penempatan perwira aktif dalam jabatan sipil; keterlibatan militer dalam urusan pemerintahan non-pertahanan dan pengembangan struktur teritorial; dan revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Dengan menggunakan pendekatan teori Security Sector Reform (SSR) serta analisis terhadap sumber akademik, regulasi, dan pendapat ahli, artikel ini menyimpulkan bahwa gejala ”multifungsi TNI” yang kini terjadi merupakan bentuk kemunduran dari agenda reformasi dan ancaman serius terhadap prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi. Jika tidak dikoreksi, kecenderungan itu akan membawa Indonesia kembali pada pola relasi sipil-militer yang menandai era otoritarianisme Orde Baru.
Kata Kunci: demokrasi dwifungsi, multifungsi, Reformasi TNI, supremasi sipil