Pemberian otonomi daerah sering dianggap sebagai salah satu upaya dalam memajukan perekonomian daerah. Namun dalam pelaksanaannya banyak kendala yang harus diatasi. Kajian Ermaya Suradinata di Jawa Barat menunjukkan adanya kegagalan dalam hubungan kebijaksanaan pembangunan dengan pelaksanaan otonomi di daerah tingkat II. Lebih jauh, penyebab kegagalan tersebut adalah faktor motivasi manusia sebagai aparatur perencana dan pelaksana dan adanya gangguan dari luar yang mencakup kemampuan aparatur, keuangan, partisipasi masyarakat, ekonomi daerah, demografi, administrasi dan organisasi, faktor geografis dan sosial budaya, agama, politik, dan pertahanan dan keamanan.
Arah kebijaksanaan Pembangunan Lima tahun VI ditujukan untuk mewujudkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab.1 Masalah otonomi daerah menjadi menarik untuk diperhatikan karena adanya tekad pemerintah untuk menitikberatkan pelaksanaan asas desentralisasi di Daerah Tingkat (DATI) II.2
Persoalan dua kekuasaan pemerintah pusat dan daerah tidak akan pernah berakhir dan senantiasa akan berkembang terus selama masih terdapat dua kekuasaan tersebut. Hubungan kekuasaan dan kerja terjadi karena dua hal yaitu: (1) sistem pemerintahan Indonesia yang bersifat kesatuan; (2) ditetapkan asas desentralisasi yang mengakibatkan timbulnya suatu daerah otonomi. Di setiap daerah dibentuk organisasi yang merupakan perangkat pemerintahan daerah sekaligus juga ada perangkat pemerintah pusat yang bertugas berdasarkan asas dekonsentrasi. Hubungan pemerintah pusat dengan pemerintahan di daerah dan juga hubungan antara pemerintah daerah tingkat I dengan pemerintah daerah tingkat II digambarkan dalam model ikonik: magnet dan medan magnet tata pemerintahan seperti terlihat pada gambar 1.
Gambar tersebut menunjukkan hubungan kekuasaan dan kewenangan hubungan kerja yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah dan hubungan kekuasaan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah tingkat I atau langsung pada daerah otonom tingkat II sebelum dan sesudah adanya debirokratisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Mekanisme hubungan pemerintah pusat dan daerah otonom serta tugas pembantuan berkaitan dengan kerja atau ikatan antara instansi dan pejabat, yaitu hubungan perangkat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam pelaksanaan otonomi daerah. Mekanisme hubungan daerah otonom berinduk kepada sistem rumah tangga daerah. Dalam sistem tersebut terlihat kedudukan setiap komponen dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan penyelenggaraan pembangunan. Hubungan ini juga terkait dengan susunan organisasi, keuangan dan pengawasan.
Hubungan kebijaksanaan pembangunan dengan pelaksanaan otonomi DATI II menjadi sangat penting. Apalagi dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah dengan titik berat pada DATI II. Selain itu, pemberian otonomi kepada DATI II sebenarnya telah ditetapkan 19 tahun yang lalu, yakni dalam UU No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
Penelitian hubungan antara kebijaksanaan pembangunan dengan pelaksanaan otonomi daerah di Jawa Barat ingin melihat: 1. Apakah terdapat hubungan erat antara kebijaksanaan pembangunan dengan Komponen-komponennya (berpedoman pada ketentuan yang ada, berorientasi pada kepentingan Umum dan masa depan serta strategi pemecahan masalah yang terbaik); 2. Apakah terdapat hubungan antara kebijaksanaan pembangunan dengan komponen-komponen pelaksanaan Otonomi Daerah yang terdiri dari fenomena Pokok, yaitu kemampuan aparatur, keuangan, partisipasi masyarakat, administrasi; fenomena penunjang, yaitu geografis dan sosial budaya; serta fenomena khusus, yaitu agama, politik dan HANKAM dalam pelaksanaan otonomi DATI II.
1 Lihat GBHN 1993
2 Tekad tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan yang didasarkan pada Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945. Ketentuan pasal tersebut secara bertahap dikembangkan dan diolah menjadi pokok-pokok pengaturan yang lebih operasional dalam berbagai perundang-undangan maupun peraturan pelaksanaannya.