Setelah berakhirnya era boom minyak, pemerintah menghadapi tekanan struktural untuk mengubah strategi industrialisasinya, dari substitusi impor ke orientasi ekspor. Implikasinya adalah keharusan untuk menyiapkan angkatan kerja industri yang berdisiplin serta penekanan upah agar bisa bersaing di pasar internasional. Pada periode inilah dilahirkan berbagai kebijakan dan pelembagaan perburuhan yang berfungsi menjamin penanaman modal serta stabilitas produksi.
Pendahuluan
PERIODE Pelita IV (1983-1988) merupakan masa terpenting dalam tahap industrialisasi umumnya dan kondisi perburuhan khususnya. Setelah berakhirnya era boom minyak, pemerintah mulai menghadapi tekanan struktural untuk merubah strategi industri substitusi impor (ISI) ke orientasi ekspor (IOE). Implikasi dari pergeseran ini adalah keharusan untuk menyiapkan suatu angkatan kerja yang berdisiplin tinggi (patuh), adanya stabilitas politik dan ekonomi, serta penekanan biaya produksi komoditi manufaktur agar bisa bersaing di pasaran internasional, sehingga tersedia semua pra-kondisi yang diperlukan bagi investasi modal (asing maupun dalam negeri).
Seperti kita ketahui antara tahun 1978-1982 jumlah pemogokan buruh terus meningkat (Tabel 1). Umumnya pemogokan terjadi di daerah pemusatan buruh industri (zona perdagangan bebas): Jabotabek, Jawa Barat dan Jawa Timur. Sebagian besar tuntutan yang dilontarkan berkisar soal upah serta jaminan sosial (tunjangan transport, tunjangan makan, premi, tunjangan hari raya serta bonus). Sebagian lagi juga menuntut kebebasan membentuk serikat buruh, serta memprotes tindakan majikan (employer) yang sewenang-wenang. Dalam keterangan persnya, Kaskopkamtib Laksamana Sudomo mengakui bahwa penyebab utama pemogokan buruh adalah masalah pengupahan (71%), sisanya masalah THR, pembentukan serikat buruh, pemecatan (pemutusan hubungan kerja atau PHK), dan lainnya.1
TABEL 1. Jumlah Pemogokan, 1978-1982
| Tahun | Jumlah |
| 1978 | 10 |
| 1979 | 81 |
| 1980 | 77 |
| 1981 | 145 |
| 1982 | 142 |
SUMBER: Berbagai penerbitan media, 1982-1983.
Kondisi upah buruh saat ini memang sangat rendah sekali. Hasil penelitian Union Bank of Switzerland (1979) mengungkapkan bahwa dari 45 kota besar di seluruh dunia, tingkat upah dan daya beli di Jakarta yang terendah bahkan lebih rendah dibanding Bangkok dan Manila.2 Rendahnya upah buruh ini semakin merosot lagi di awal 80-an ketika terjadi kenaikan barang-barang kebutuhan pokok akibat dikuranginya subsidi BBM dan bahan pangan serta beberapa kali devaluasi rupiah. Inflasi sebesar 65,97% (1979-1983) menyebabkan penurunan upah riil buruh sebesar 80% atau rata-rata turun 20% setahun.3
Tuntutan membentuk basis serikat buruh — termasuk pemogokan sebagai ungkapan solidaritas buruh terhadap kawan-kawannya yang dipecat karena dianggap memelopori pemogokan — setidaknya menunjukkan bahwa buruh mulai menyadari perlunya berorganisasi untuk mempermudah memperjuangkan kepentingan mereka, tanpa melalui organisasi buruh “lama” yang terbagi ke dalam pilar-pilar aliran politik. Tetapi sebagai basis dukungan massa, tampaknya perangkat Serikat Buruh Lapangan Pekerjaan/Federasi Buruh Seluruh Indonesia (SBLP/FBSI) masih perlu menancapkan akarnya ke tingkat pabrik, karena serbagian akar yang lalu merupakan milik organisasi buruh yang ada sebelum terbentuknya FBSI. Karena itu, seharusnya perangkat organisasi SBLP/FBSI akan sungguh-sungguh membantu berdirinya berbagai basis serikat buruh tersebut. Tetapi hal ini tidak terjadi.
Ternyata memang tidak mudah bagi buruh untuk membentuk serikat buruh. Sebab utamanya adalah penolakan atau “campur tangan” majikan dalam pembentukannya.4 Bagi buruh yang memelopori pembentukan organisasi harus menanggung risiko dipecat atau di “putus hubungan kerja”kan (di “PHK”kan). Mengingat banyak kasus pemecatan bagi pelopor serikat buruh serta panjangnya waktu penyelesaian kasus perselisihan, dapat disimpulkan bahwa campur tangan majikan tersebut bukan sekadar tindak pelanggaran atau adanya kesenjangan antara peraturan dan pelaksanaannya. Tindakan majikan lebih merupakan upaya untuk melembagakan “cara baru” dalam pembentukan serikat buruh. Kesimpulan ini diperkuat salah satu DPC FBSI melalui surat resminya yang mengharuskan pihak buruh, jika hendak membentuk serikat buruh, untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada pengusaha dan perangkat FBSI di atasnya.5
* Tulisan ini merupakan salah satu bagian dari penelitian pada Lembaga Pengembangan Ilmu Sosial Transformatif (LPIST) Jakarta bagi International Forum for Non-Government Organisation of Indonesia (INGI), 1992. Terima kasih kepada Fauzi Abdullah atas diskusi-diskusinya.
1 Sinar Harapan, 27 September 1982; dikutip dari Tim YLBHI (penyunting), Laporan Keadaan Hak Asasi Manusia di Indonesia: 1982-1983, Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1986, hal. 101.
2 Merdeka, 21 Februari 1980, dikutip dari H. Anton Djawamaku, “Profil Pemogokan Buruh di Indonesia Pada Awal 1980-an”, Analisa, No. 7 Th. XII, Juli 1983, hal. 619.
3 “Penelitian FBSI” dalam Bulletin Litbang, DPP FBSI, No. 20, Th. V, Nov/Des. 1983 – Jan 1984, hal. 4.
4 Sekurang-kurangnya pada awal 1980-an telah terjadi puluhan kasus di mana majikan ikut campur tangan dalam pembentukan maupun kegiatan Serikat Buruh. Lihat T. Mulya Lubis dkk. (penyunting), Laporan Keadaan Hak Asasi Manusia di Indonesia: 1981, Jakarta, Sinar Harapan-YLBHI, 1983; serta Tim YLBHI, op. cit., 1986.
5 Lihat “Pekerja Indonesia dan Hak Berorganisasi“, INDOC, Update: 1983, hal. 11. Bandingkan dengan Pasal 2 Undang-undang No. 18/1956 yang tegas melarang campur tangan majikan dalam serikat buruh, baik dalam pembentukan, cara kerja maupun cara mengurus organisasi.