Pendahuluan:
Penerbitan Nomor-Khusus URBANISASI DAN PENGEMBANGAN PERKOTAAN didasarkan atas pertimbangan bahwa belum ada suatu “Kebijaksanaan Nasional Pengembangan Perkotaan” (A national Policy of Urban Development, atau suatu “national urban policy”), yang menggariskan suatu pola perkembangan perkotaan di Indonesia supaya berperan secara fungsionil dalam proses Pembangunan Nasional. Yang ada sekarang ini serangkaian langkah-langkah tindak-kebijaksanaan pemerintahan-pemerintahan kota-kota dalam rangka mengembangkan kotanya, masing-masing dengan segala konsekwensinya untuk penduduk kota-kota yang bersangkutan dan dengan segala akibatnya pula untuk daerah-daerah pedesaan sekitarnya. Tentu saja suatu analisa dan penyimpulan-penyimpulan secara eksplisit dari langkah-langkah pemerintahan-pemerintahan kota-kota ini merupakan sekumpulan bahan pertimbangan dan penilaian untuk penggarisan dan perumusan suatu kebijaksanaan nasional yang menyeluruh tentang penentuan peranan kota-kota dalam pembangunan. Tetapi jelas belum dapat dianggap bahwa dengan demikian kenyataan itu sudah tersimpul adanya “national urban policy”. Sebab, bukanlah maksudnya dalam usaha pembangunan nasional sekarang ini untuk bertopang-dagu dengan suatu “policy of no-policy” terhadap perkotaan. Betapapun juga, dengan digariskannya suatu kebijaksanaan pengembangan perkotaan dalam rangka pembangunan nasional, disamping tentunya suatu kebijaksanaan nasional pula untuk pembangunan masyarakat pedesaan” (rural community development), maka dimensi ekologis — dengan kedua kutubnya: perkotaan dan pedesaan akan lebih melengkapi konteks keseluruhan dari pembangunan nasional yang formilnya dewasa ini terdiri dari dimensi-dimensi “sektoral” dan “regional/daerah”.