Prisma

Kesucian Politik dan Keadilan Sosial

MELALUI artikel “Kesucian Politik” yang tertuang dalam Kompas (2 April 1994), A. Suryawasita antara lain mengemukakan: “Kesucian orang beriman yang menuntut keterlibatan politik haruslah merupakan cinta murni. Cinta murni adalah tetap setia mengikuti tolak ukur segala kegiatan, yaitu menguntungkan orang miskin, lemah, tak berdaya, tertindas. Cinta politis yang harus merupakan cinta murni, bertolak ukur pada pemihakan kelompok warga masyarakat yang miskin dan tertindas, akan membawa kepada konflik dengan mereka yang sudah mapan dan diuntungkan oleh status-quo yang ada.” Bagian berikut dikemukakan bahwa “godaan dalam kegiatan politik adalah mengubah pembebasan orang miskin, tertindas menjadi suatu usaha untuk mencapai kemenangan bagi orang yang bersangkutan sendiri. Kemenangan bagi diri sendiri, menjadi tujuan dan tolak ukur kegiatan politik dan bukannya pembebasan orang miskin dan tertindas.” Juga dikemukakannya bahwa “politik menuntut kesucian berarti orang beriman perlu terus menerus mengupayakan perdamaian di tengah perjuangan dan konflik, tanpa berpaling kepada tindakan kekerasan meskipun adil dan sah.”

Apa arti deretan kata Suryawasita tersebut?

Jenis Kekerasan

Susunan kata Suryawasita “tanpa berpaling kepada tindakan kekerasan meskipun adil dan sah,” benar-benar menarik. Betapa tidak! Terhadap tindakan kekerasan yang adil dan sah saja, ditolaknya, apalagi tindakan kekerasan yang tidak adil dan tidak sah. Manakah tindakan kekerasan yang adil dan sah dan mana pula tindakan kekerasan yang tidak adil dan tidak sah?

Sebagai seorang Islam yang mempelajari Al Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW tentu akan mengetahui bahwa “jalan kekerasan” bukanlah jalan yang sama sekali dijauhi Allah SWT. Lihat Al Qashas 40: “Kami siksa Fira’un dan tentaranya, lalu kami lemparkan mereka ke dalam laut.” Baca pula Al Qashas 43: “Sesungguhnya telah kami berikan kepada Musa Kitab sesudah kami binasakan umat yang dahulunya, sebagai pelita hati bagi manusia dan petunjuk serta rahmat, mudah-mudahan mereka mendapat pengertian.”

Dalam Al Maidah 33 dikatakan: “Sesungguhnya balasan (bagi) orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan berusaha membuat bencana di muka bumi, bahwa mereka itu dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya dengan bertimbal balik, atau dibuang jauh dari tanah airnya.” Kemudian dalam surat Al Maidah 38 dikatakan: “Orang pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, hendaklah dipotong tangan keduanya, sebagai balasan pekerjaan keduanya dan sebagai siksaan dari Allah, Maha Perkasa, lagi Maha Bijaksana.”

Juga sebuah Hadits Nabi Muhammad mengatakan bahwa: “Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah bersabda kemarahan Allah luar biasa pada kaum yang berbuat (durhaka) pada NabiNya. Nabi menunjuk giginya. Beliau mengatakan kemarahan Allah luar biasa atas seseorang yang dibunuh oleh Rasulullah dalam peperangan di jalan Allah.”1

Seperti diketahui, dari membaca Sejarah Islam, Nabi Muhammad pernah langsung ikut serta aktif di dalam tempur sebanyak 27 kali, sedangkan pertempuran tidak langsung diikuti Beliau sebanyak 42 kali.2 Menghadapi Perang Uhud, Nabi Muhammad menyerahkan pedangnya kepada Abu Dujana bin Kharasya dengan mengemukakan “tugas pedang tersebut ialah untuk dihantamkan kepada musuh sampai bengkok.” Dengan menggunakan pedang tersebut, Abu Dujana berhasil membunuh sejumlah musyrik dalam perang itu.3

Bertolak dari Al Quran dan Hadits di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa ada dua macam kekerasan. Pertama, kekerasan yang adil dan sah. Kekerasan yang dilakukan terhadap kaum durhaka atau musyrik. Bentuk-bentuknya antara lain “siksa,” “melemparkan ke dalam laut,” “membinasakan,” “membunuh” atau “disalib,” “memotong tangan” dan sebagainya. Kedua, kekerasan yang tidak adil dan tidak sah. Kekerasan yang dilakukan Fira’un, misalnya, terhadap orang yang beriman, atau seperti yang dilakukan kaum Quresy terhadap Nabi Muhammad dan pengikutnya.

Mengenai kekerasan yang tidak adil dari Fira’un, di antaranya ialah membunuh semua anak laki-laki yang lahir (dari kalangan Bani Israil) karena dikuatirkan jumlahnya akan semakin banyak dan bisa merugikan kedukaannya (Alkitab: Kisah Keluaran: I: 9-16). Juga perintah Raja Herodes untuk membunuh sekalian anak laki-laki yang berumur 2 tahun ke bawah di Betlehem dan tanah jahannya (Matius 2: 2-16). Kekerasan yang dilakukan Fira’un dan Herodes merupakan bentuk “penghukuman secara kolektif.”

Kekerasan ala Fira’un dan Herodes ini juga diikuti oleh Hitler dalam Perang Dunia II dengan membunuh orang Yahudi. Senada dengan itu, juga pengatoman Nagasaki dan Hiroshima oleh Amerika Serikat. “Hukuman kolektif” belakangan ini ternyata masih dijalankan oleh beberapa negara.

Begitu pula dengan peperangan. Ada perang yang adil dan ada pula yang tidak adil. Peperangan yang adil ialah peperangan yang dilakukan Nabi Muhammad terhadap kaum durhaka dan musyrik, atau peperangan untuk membela kaum yang lemah dan teraniaya, seperti yang diperingatkan dalam surat An Nisa’ 75.4 Peperangan itu adalah peperangan di jalan Allah. Sedangkan peperangan yang tidak adil ialah yang dilakukan kaum Quresy terhadap Nabi Muhammad dan pengikutnya, perang untuk merampok atau untuk meluaskan tanah jajahan dan sebagainya.

Dapatkah dikatakan “kekerasan yang adil” yang dilakukan Allah atau RasulNya atau peperangan adil yang dilakukan Nabi sebagai peperangan yang tidak suci dan tidak Islami? Sudah tentu, tidak! Itu adalah jalan suci dan, Islami. Seperti juga tidak dapat dicap sebagai tindakan kekerasan atau tidak manusiawi bila seorang dokter melakukan operasi (membedah tubuh seseorang) mengeluarkan penyakit, tumor atau kanker. Justru untuk kepentingan manusia, operasi itu diperlukan.


1 Hussein Bahreisy, Himpunan Hadits Pilihan, Hadits Sahib Bukhari (Surabaya: Penerbit Al Ikhlas, 1992), hal. 290.

2 Mohammad Tohir: Sejarah Islam dari Andalus Sampai Indus (Jakarta: Pustaka Jaya, 1981), hal. 37.

3 M. Hussain Haekal: Sejarah Hidup Nabi Muhammad (Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka Kementerian Pelajaran Malaysia, 1981), hal. 318-20.

4 Mengapakah kamu tidak mau berperang pada sabilillah dan untuk (membebaskan) orang-orang yang lemah di antara laki-laki, perempuan-perempuan dan anak-anak, sedang mereka itu berkata: Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri yang aniaya penduduknya dan adakanlah untuk kami seorang Wali dari sisiMu dan adakanlah untuk kami yang mengurus pekerjaan dari Kamu.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan