Upah dan permasalahannya dapat ditinjau dari dua segi. Dari sudut sosial, tingkat upah merupakan salah satu ukuran untuk menilai kesejahteraan buruh dan meratanya pendapatan. Dari sudut analisa ekonomi adalah harga atau nilai sumber daya manusia, dan berfungsi dalam alokasi tenaga kerja. Dalam hal inilah upah dapat mempengaruhi adanya investasi dan pemilihan jenis teknologi yang berbagai ragam (padat karya atau padat modal).
Dalam kenyataannya dua segi upah ini tidaklah selalu serasi, malah sering bertentangan. Kelebihan tenaga kerja di negara-negara sedang berkembang menyebabkan rendahnya upah dan tingkat hidup buruh. Fihak pengusaha memang menghendaki upah yang rendah agar investasinya bisa menguntungkan, di samping ada kekhawatiran di kalangan pemerintah bahwa kenaikan upah melebihi harga pasaran, dapat menyebabkan pemilihan teknologi yang tidak sesuai; tingkat upah yang terlalu tinggi dapat merangsang investasi padat modal dan hal ini akan mengurangi kesempatan kerja. Di lain fihak, sering terdapat berbagai golongan yang mendesak agar upah minimum ditetapkan untuk menjamin nafkah buruh. Di banyak negara, penetapan upah minimum didorong oleh serikat buruh, lapisan masyarakat menengah dan atas (yang diwakili melalui suara pers dan partai politik) dan oleh badan-badan internasional seperti ILO.
Dalam kenyataannya pelaksanaan upah minimum rupanya cukup rumit di negara-negara yang berlebihan tenaga kerja. Pengalaman di banyak negara menunjukkan bahwa tingkat hidup buruh tidak mudah ditingkatkan, selama banyak buruh dengan rela masih menerima upah yang rendah.1
Akibatnya upah minimum seringkali hanya mempunyai pengaruh di sektor modern di kota-kota besar. Hanya sektor inilah yang dapat diawasi pemerintah dan yang menikmati pengaruh serikat buruh. Malah tanpa upah minimumpun, di banyak negara terjadi perbedaan yang menonjol dalam tingkat upah antara perusahaan-perusahaan besar yang padat modal, dan perusahaan-perusahaan kecil. Perbedaan ini tidak saja meliputi upah, tetapi juga syarat-syarat kerja (jam-jam kerja, upah lembur, hak-hak cuti dan sebagainya) dan lingkungan kerja antara berbagai jenis perusahaan. Variasi tersebut mempersulit kebijaksanaan pemerintah dalam memilih upah minimum yang layak.
1 Lihat A.D. Smith, Wage Policy Issues in Economic Development, (London: Macmillan, 1969.)

