Prisma

Klientelisme dan Praktik Akses Informasi di Nusa Tenggara Timur*


* Tulisan ini merupakan pengembangan laporan penelitian “Implementasi Akses Informasi di Nusa Tenggara Timur” yang dilakukan Article 19 dan Yayasan Tifa bersama Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dukungan pendanaan diperoleh dari ANTARA. Dalam tulisan ini peneliti mengelaborasi beberapa hal penting yang belum banyak diuraikan dalam penelitian itu.

Relasi antara pemerintah dan masyarakat dalam hal akses informasi mengindikasikan adanya diskriminasi akses informasi dan praktik klientelisme. Ada kecenderungan informasi dari badan publik pemerintah hanya beredar di kalangan masyarakat yang memiliki hubungan dengan pejabat badan publik. Hubungan ini berbasis kekerabatan, etnis, jaringan politik, dan popularitas. Akibatnya banyak masyarakat kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan publik karena ketiadaan standar dan mekanisme baku. Adanya UU KIP bertujuan untuk menjamin semua orang memperoleh informasi dari badan publik. Open data, yaitu pemberian informasi tanpa diminta (proactive disclosure), dapat menjadi salah satu upaya yang bisa menjembatani kesenjangan dalam praktik akses informasi, terutama untuk masyarakat di tingkat akar rumput.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan