Prisma

Konflik Tanah di Jenggawa

Tipologi dan Pola Penyelesaiannya*

Fenomena yang menonjol pada masyarakat petani di pedesaan adalah masalah yang selalu berkaitan dengan tanah. Konflik yang terjadi di pedesaan pada umumnya melibatkan “sumber utama” ini, sebagai satu-satunya tempat berpijak dan penentu hidup-matinya masyarakat pedesaan. Studi ini ingin melihat sisi konflik tanah di Jenggawa, Jember, Jawa Timur yang memfokuskan pada konflik antara petani-PTP-negara, serta kelompok-kelompok lain. Tulisan ini juga menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang latar belakang, siapa yang terlibat, tipologi konflik, strategi yang diterapkan oleh kelompok-kelompok yang berkonflik, dan bagaimana peran negara dalam upaya menyelesaikan konflik.

Dinamika masyarakat desa selalu menarik untuk diamati, paling tidak dengan sandaran asumsi bahwa dinamika kehidupan mereka tidak terlepas sama sekali dari dimensi konfliktual. Kecenderungan ini juga dialami oleh struktur masyarakat pedesaan yang mata pencariannya adalah bertani. Betapa pun semula sistem sosialnya masih dianggap homogen,1 tetapi akibat perubahan sosial,2 struktur petani di Indonesia mengalami pergeseran situasi dan ekologis.3

Perubahan itu juga ditandai oleh munculnya pergeseran pemilikan tanah yang terpolarisasi dalam strata yang timpang, perubahan status sosial dan pekerjaan. Dalam konteks yang lebih nyata, perubahan itu pun mendorong munculnya dilema hubungan antara petani dan tanah yang berafinitas dengan munculnya protes atau konflik pertanahan.

Mengapa tanah menjadi sumber nyata konflik petani? Secara teoritis hal ini tidak lepas dari pertanyaan lain, siapa sebenarnya petani dan bagaimana hubungannya dengan tanah, sehingga tanah dibela mati-matian?

Para ahli, yang pernah melakukan penelitian tentang petani, sepakat menjawab makna khusus tanah bagi petani. Menurut Barrington Moore, hal ini disebabkan pemilikan de facto atas tanah merupakan ciri pokok yang membedakan seorang petani atau tidak. Artinya tanah telah menjadi bagian kehidupan petani yang tidak dapat dipisahkan.4

Dari gambaran ini, tanah menjadi soal hidup mati petani, sehingga untuk itu mereka bersedia melakukan apa saja, seperti unggapan Jawa, “sedumuk bathuk senyari bumi, ditohing pecahing dodo lan wutahing ludiro.5 Dari pepatah ini, makna tanah ternyata berafinitas dengan protes petani.

Kondisi ini dijelaskan oleh Wolf, karena petani merupakan produsen pertanian dengan penguasaan efektif pada tanah,6 mengganggu tanah berarti mengusik statusnya sebagai produsen pertanian, sebagai tulang punggung hidupnya. Apalagi petani dengan tanah dianggap oleh Shanin,7 memiliki kaitan khusus dengan ciri-ciri: “bahwa masyarakat petani (1) mempunyai hubungan khusus dengan tanah dengan ciri spesifik produksi pertanian berakar pada keadaan khusus petani; (2) usaha petani keluarga merupakan satuan dasar pemilikan produksi dan konsumsi serta kehidupan sosial petani; (3) kepentingan pokok pekerjaan dalam menentukan kedudukan sosial; peranan dan kepribadian petani dikenal secara baik oleh masyarakat yang bersangkutan; (4) struktur sosial merupakan keadaan khusus bagi daerah tertentu dan waktu tertentu; dan (5) masyarakat petani merupakan sebuah kesatuan sosial pra-industri yang memindahkan unsur-unsur spesifik struktur sosial ekonomi dan kebudayaan lama ke dalam masyarakat kontemporer.”

Dampak salah satu fenomena konflik yang tetap menonjol pada masyarakat petani di pedesaan adalah masalah yang berkaitan dengan tanah. Salah satu fenomena konflik yang terjadi di pedesaan adalah konflik tanah di Jenggawa, yang menjadi masalah nasional dan menghiasi media massa pada 1995 dengan ciri kekerasan massa yang menyertainya.

Dari gambaran itu, studi ini ingin melihat sisi-sisi konflik tanah di Jenggawa yang memfokuskan pada konflik antara petani-PTP-negara, serta kelompok-kelompok lain. Tulisan ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang latar belakang konflik, siapa yang terlibat dalam konflik tanah Jenggawa, bagaimana tipologi konflik, strategi yang diterapkan oleh kelompok-kelompok yang berkonflik, dan bagaimana peran negara dalam upaya menyelesaikan konflik, merugikan atau menguntungkan siapa?

Kerangka Teoritis

Secara teoritis, Paige melihat berbagai kelompok yang memiliki peran cukup besar dalam pertumbuhan konflik di pedesaan. Kelompok-kelompok ini secara konsepsi adalah cultivator dan non-cultivator yang secara konvensional sebenarnya merupakan suatu kelas sosial seperti, buruh tani, pemegang usaha kecil, pemilik modal, dan kelas menengah desa.


* Tulisan ini disarikan dari draft hasil penelitian yang dibiayai oleh The Toyota Foundation (Yayasan Ilmu-Ilmu Sosial) berjudul Konflik Tanah Jenggawa: Studi tentang proses dan hambatan penyelesaian konflik tanah di Jenggawa, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

1 Asumsi ini berdasarkan suatu kondisi struktur sosial di pedesaan yang masih belum terstratifikasi secara rumit, masih didominasi oleh struktur sosial yang sebagian penduduknya hidup bertani.

2 Berdasarkan studi yang pernah dilakukan sebelumnya, perubahan sosial di pedesaan digerakkan oleh 4 faktor yaitu (1) tekanan penduduk; (2) revolusi hijau; (3) komersialisasi pedesaan; dan (4) strategi pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan ekonomi; lihat Ester Boserup, The Condition of Agricultural Growth (Chicago: Aedine, 1965); bandingkan dengan beberapa tulisan lain, misalnya, J.H. Booke, Dari Empat Juta Menjadi Empat Puluh Empat Juta (Jakarta: Bhatara, 1974) dan I Tubagus Feridhanusetyawan, “Perubahan Struktur Pertanian Indonesia,” dalam Artikel CSIS XIX, No. 2. Maret-April 1990.

3 Pergeseran situasi ini oleh Booke ditandai dengan masih kuatnya dualisme ekonomi. James C. Scott melihatnya sebagai subsistensi ekonomi dan Geertz menggambarkannya sebagai berbagi kemiskinan dan involusi pertanian; lihat, D.H. Burger, Perubahan-Perubahan Struktur dalam Masyarakat Jawa (Jakarta: Bhratara Jaya, 1993), hal 1-22; James C. Scott, Moral Ekonomi Petani: Pergolakan dan Subsistensi di Asia Tenggara, terj. Hasan Bahari (Jakarta: LP3ES, 1981); Clifford Geertz, Agricultural Involution (Berkeley: University of California Press, 1971).

4 Henry A. Landsberger, Pergolakan Petani dan Perubahan Sosial (Jakarta: Rajawali Pers, 1984), hal. 9-15.

5 Arti kalimat itu persinggungan antara kepala dan tanah yang akan dibela hingga keluarnya tetesan darah.

6 Scott, op. cit.

7 Lihat, Nasikun, dkk, “Struktur Kelas dan Perubahan Sosial di Jawa,” dalam Seri Monografi FISIPOL UGM No. 3/1992.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan