Artikel ini membahas keterkaitan antara konstitusi, tata kelola sumber daya alam (SDA), dan ketimpangan ekonomi di Indonesia. Berangkat dari mandat Pasal 33 UUD 1945, tulisan ini menelaah praktik pengelolaan SDA sejak masa Orde Baru hingga kini yang cenderung menghasilkan konsentrasi kekayaan pada kelompok terbatas, memicu ketimpangan ekonomi, serta memperkuat fenomena resource curse. Artikel ini, dengan menggunakan pendekatan ekonomi kelembagaan, menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar ketersediaan SDA, melainkan desain kelembagaan, rezim kepemilikan, serta pola hubungan antara negara dan investor sektor migas dan minerba. Eksploitasi berbasis rente, dominasi korporasi besar, dan keterlambatan industrialisasi telah memperlemah potensi SDA sebagai sumber kemakmuran bersama. Karena itu, diperlukan reformasi kelembagaan yang menegaskan peran negara sebagai pemegang hak kepemilikan utama, memperkuat peran BUMN, mengatur kemitraan yang lebih adil dengan swasta, serta memastikan penerimaan SDA digunakan untuk pemerataan, keberlanjutan lingkungan, dan penguatan basis industrialisasi nasional.
Kata Kunci: ekonomi kelembagaan, industrialisasi, ketimpangan ekonomi, kutukan sumber daya, tata kelola SDA