Prisma

Konversi Lahan Pertanian di Pantai Utara Jawa

Lahan pertanian yang membentang di sepanjang pantai utara Jawa kini telah banyak beralih fungsi sebagai lahan nonpertanian bagi kepentingan industri, prasarana perkotaan dan permukiman. Fenomena konversi lahan ini dinilai sudah amat mencemaskan dan mengganggu. Di satu pihak mengingat pantura Jawa merupakan sentra produksi beras maka konversi lahan pertanian akan mengganggu pemeliharaan swasembada beras nasional, dan di pihak lain hal itu akan mengubah struktur ketenagakerjaan masyarakat setempat. Upaya-upaya pengendalian konversi lahan ternyata juga masih menghadapi kendala inkonsistensi penerapan berbagai peraturan, termasuk penataan ruang wilayah pantura.

Fenomena konversi atau alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan nonpertanian yang berlangsung pesat di wilayah Pulau Jawa dalam dasawarsa terakhir ini mendapat perhatian banyak pihak karena terkait dengan dimensi persoalan yang luas, baik dalam skala makro maupun skala mikro. Dalam konteks makro, sesungguhnya fenomena ini merupakan dampak proses transformasi struktur ekonomi (dari pertanian ke industri) dan demografis (dari perdesaan ke perkotaan) yang pada gilirannya menuntut pula adanya transformasi alokasi sumber daya lahan dari pertanian ke nonpertanian. Namun yang kemudian menjadi masalah adalah bahwa konversi tersebut terjadi pada lahan sawah di wilayah yang selama ini berperan sebagai sentra produksi padi utama, yaitu wilayah Pantai Utara (Pantura) Pulau Jawa yang mempunyai produktivitas tinggi karena didukung oleh prasarana irigasi teknis. Dalam konteks inilah konversi lahan sawah dianggap dapat menjadi ancaman terhadap upaya mempertahankan swasembada beras nasional yang telah dicapai Indonesia sejak 1984. Selain itu konversi lahan sawah terkait juga dengan dampak sosial-ekonominya dalam skala mikro rumah tangga pertanian, terutama dalam kaitannya dengan pergeseran struktur ketenagakerjaan dan penguasaan pemilikan lahan pertanian di perdesaan.

Pengertian konversi, alih-fungsi atau mutasi lahan secara umum menyangkut transformasi dalam pengalokasian sumber daya lahan dari satu penggunaan ke penggunaan lainnya. Namun sebagai suatu terminologi dalam kajian Land Economics, pengertiannya terutama difokuskan pada proses dialihgunakannya lahan dari lahan pertanian atau perdesaan ke penggunaan nonpertanian atau perkotaan. Proses konversi lahan ini melibatkan baik reorganisasi struktur fisik kota secara internal maupun ekspansinya ke arah luar.1

Fenomena konversi lahan pertanian ke penggunaan nonpertanian secara teoritis dapat dijelaskan dalam konteks ekonomika lahan yang menempatkan sumber daya lahan sebagai faktor produksi.2 Karena faktor-faktor itu memiliki karakteristik tertentu, maka secara alamiah akan terjadi persaingan dalam penggunaan lahan untuk berbagai aktivitas. Dalam kondisi inilah akan terjadi perubahan dalam penggunaan lahan yang mengarah pada aktivitas yang mempunyai land rent yang paling tinggi.3 Secara sederhana dapat dikatakan bahwa persediaan lahan bersifat tetap sedangkan permintaannya terus tumbuh dengan cepat terutama di kawasan perkotaan. Pertumbuhan kebutuhan lahan tersebut didorong oleh pertumbuhan penduduk dan aktivitas sosial-ekonomi yang menyertainya.

Interaksi antara permintaan dan penawaran lahan ini akan menghasilkan pola penggunaan lahan yang mengarah pada aktivitas paling menguntungkan. Dalam konteks inilah fenomena konversi lahan pertanian ke penggunaan nonpertanian terjadi.

Konversi lahan pertanian dewasa ini telah menjadi isu global, tidak saja di negara berkembang yang pertaniannya masih menjadi sektor dominan, tetapi juga di negara-negara maju.4 Dalam prosesnya, konversi lahan pertanian senantiasa berkaitan erat dengan ekspansi atau perluasan kawasan perkotaan sebagai wujud fisik dari proses urbanisasi.5 Ekspansi kawasan perkotaan akan mempunyai dampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap wilayah perdesaan sekitarnya, yaitu dalam bentuk konversi lahan pertanian dan peningkatan penduduk nonpertanian atau akibat sekunder berkurangnya lahan pertanian.6


1 John T. Pierce, “Conversion of Rural Land to Urban: A Canadian Profile”, Professional Geographer, No. 33, 1981.

2 Dewasa ini berkembang pandangan bahwa lahan atau tanah diperlakukan sebagai komoditas strategis. Berbeda dengan komoditas lain, lahan mempunyai karakteristik yang kompleks, yaitu: (1) penyediaannya bersifat tetap; (2) tidak ada biaya penyediaan; (3) bersifat unik atau irreplaceable, (4) tak dapat dipindahkan; dan (5) permanen. Lihat P. Kivell, Land and the City: Patterns and Processes of Urban Change, (London: Rautledge, 1993).

3 Lutfi Nasution mengungkapkan bahwa secara teoritis dikenal 5 jenis rente lahan, yaitu Rent Ricardian, Rent Lokasi, Rent Lingkungan, Rent Sosial, dan Rent Politik. Dalam kondisi pasar lahan sempurna, harga lahan haruslah mencakup kelima jenis rent tersebut. Lihat Lutfi Nasution, “Beberapa Masalah Pertanahan Nasional dan Alternatif Kebijaksanaan untuk Menanggulanginya”, Analisis, No.2 tahun 1991.

4 Di negara maju, perhatian terhadap semakin berkurangnya lahan perdesaan yang subur untuk pengembangan perkotaan didasarkan pada dua anggapan. Pertama adalah lahan pertanian yang subur di wilayah yang secara klimatologis baik, secara cepat diambil alih oleh pertumbuhan perkotaan. Hal ini berarti akan memperbesar ketergantungan terhadap impor produk pertanian. Kedua, perhatian ini timbul dari kepercayaan bahwa di masa datang teknologi pertanian secara intensif yang bertumpu pada faktor kimiawi dan irigasi akan kembali beralih pada teknologi yang ketergantungannya pada faktor kimiawi berkurang namun lebih banyak menggunakan. Lihat Bruce Pond and Maurice Yeates, “Rural/Urban Land Conversion I: Estimating the Direct and Indirect Impact,” Urban Geography No. 14, 1993.

5 Kivell (1993) menggambarkan bagaimana lahan menjadi faktor kunci dalam kaitannya dengan pola dan proses perubahan kota. Hal ini karena terdapat kaitan yang erat antara penggunaan lahan dan perubahan demografis di kawasan perkotaan, yang dapat ditunjukkan dalam ukuran konsumsi lahan perkotaan marjinal peningkatan rumah tangga.

6 W. Lockeretz, “Secondary Effects on Midwestern Agriculture of Metropolitan Development and Decreases in Farmland,” Land Economics Vol. 65 No. 3, August 1989. Dampak sekunder yang bersifat tak langsung justru lebih penting dari sekadar berkurangnya lahan pertanian, karena akan mengakibatkan pengembangan yang terjadi terutama pada lahan yang berkualitas lebih baik, pengurangan efisiensi dan peningkatan biaya produksi, terjadinya impermanence syndrome, yakni membiarkan lahan menganggur sebelum dijual untuk pengembangan.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan