Hukum tidak cukup lagi untuk memberantas korupsi, meski merupakan salah satu sisi paling penting dari upaya memberantasnya. Korupsi sudah dan akan selalu berhubungan dengan modal, memasuki dan terintegrasi ke dalam institusi kenegaraan secara masif. Pada akhirnya, seluruh pembahasan tentang korupsi melibatkan kita pada persoalan kebijakan publik dalam konteks ekonomi-politik. Karena komodifikasi kebijakan publik oleh lembaga-lembaga negara itulah yang menjadi asal muasal gejala yang disebut korupsi. Hanya kontrol masyarakat politik terhadap negara, kekuasaan, dan modal dalam suatu demokrasi yang dalam (deep democracy) korupsi bisa diatasi.
Kata Kunci: ekonomi-politik, hukum, kebijakan publik, korupsi, modal, negara