Prisma

Korupsi dan Kelangsungan Hidup

Pembicaraan tentang korupsi dan sejarah pembicaraan tentang korupsi sedikit sekali mencapai sasaran. Terlalu sering korupsi dibicarakan dalam kerangka individu. Ini bisa dipahami dan bisa dijelaskan. Paham liberal masih terlalu menguasai alam pikiran kita. Semboyan yang berada di dasarnya adalah anggapan kalau setiap individu baik kelakuannya, lurus hatinya, maka 150 juta individu akan baik kelakuannya dan lurus hatinya. Dalam arti inilah bisa kita paham apa artinya kalau orang merindukan tempo doeloe ketika korupsi masih dianggap sebagai sesuatu yang memalukan. Memalukan karena korupsi menyentuh akhlak, ruang kudus dalam pribadi seseorang.

Bentuk kedua yang mirip meskipun tidak sama adalah korupsi selalu dibicarakan dalam hubungan dengan hukum atau tegasnya ihwal patuh atau tidaknya seseorang terhadap hukum. Kepatuhan pribadi terhadap hukum tidak jauh bedanya dengan cara pendekatan akhlak dalam arti bahwa korupsi menyangkut keputusan pribadi dan tanggungjawab pribadi. Bedanya hanya kalau dalam akhlak dia harus bertanggungjawab kepada suara hatinya, sedangkan dalam hukum dia harus bertanggungjawab kepada lembaga pengawas dan penjaga peraturan negara. Perbedaan lain adalah melanggar hukum tidak selalu berarti melanggar moral dan melanggar moral tidak selalu sama dengan melanggar hukum. Tetapi berbeda dengan moral, perilaku yang tidak sesuai dengan peraturan akan dihukum. Namun celakanya perilaku yang sesuai dengan hukum tidak dengan sendirinya berarti ganjaran, apakah itu ganjaran sosial atau ekonomis. Maka bilamana seorang melihat korupsi dari segi individual morality, korupsi adalah penggunaan secara lihai peluang-peluang yang ada antara moralitas dan hukum untuk mendapatkan ganjaran sosial-ekonomis. Dengan ini bisa kita jelaskan mengapa seorang koruptor begitu teguh hatinya seperti batu karang di laut, tidak sedikit pun terguncang baik oleh nurani maupun hukum, karena adanya kelihaian mendapat pembenaran nurani dan hukum. Sangat banyak peluang dalam hukum. Bukan semua tindak korupsi berada di luar hukum, malah ada yang berada dalam batas-batas hukum (lawful).

Tetapi pendekatan konvensional ini rasa-rasanya tidak mampu lagi menjelaskan dan mengatasi korupsi. Kita tidak mengatakan bahwa moralitas individual, hukum sudah tidak penting lagi. Tetapi persoalannya adalah korupsi tidak menjadi soal individu tetapi sudah menjadi suatu iklim yang oleh seorang penulis dirumuskan sebagai iklim korupsi. Dan iklim ini sebegitu rupa sehingga memaksa setiap individu untuk menyesuaikan dirinya, tidak ada bedanya dengan penyesuaian tubuh dengan hawa panas di wilayah tropis dan hawa dingin di belahan bumi bersalju. Dengan kata lain, iklim itu sudah begitu rupa sehingga moralitas, hukum perlahan-lahan ‘membenarkannya’.

Korupsi bukan semata-mata iklim, lingkungan, tetapi sudah sebegitu jauh berkembangnya sehingga menjadi sistem buat kelangsungan hidup, baik dalam arti sosial, politik dan terlebih dalam arti ekonomi. Atau mungkin lebih tepat kalau dirumuskan, korupsi sudah menjadi keharusan secara ekonomi untuk menjaga kelangsungan hidup sosial dan politik. Dalam arti ini korupsi adalah kepentingan tertanam dari segolongan masyarakat yang menjadi pemenang secara sosial, ekonomi dan politik dalam suatu sistem politik yang berlangsung. Kalau kemenangan harus dijaga kelangsungannya, maka korupsi juga tetap dijaga kelangsungannya.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan