Prisma

Kritik dan Komentar

Interest Sosial untuk Menanggulangi Kejahatan

Prisma no. 5 bulan Mei 1982 sungguh merupakan topik yang perlu mendapatkan perhatian warga masyarakat yang selalu mendambakan hidup tenang dan damai di bumi pertiwi yang tercinta ini. Berbagai tulisan menyinggung berbagai implikasi dari macam-macam bentuk kejahatan dewasa ini, namun satu hal yang perlu saya garis-bawahi, di mana setiap tulisan yang baik dengan kerangka analisa teoritis yang konsepsional teruji tidaklah hanya patut habis dibaca sebagai untuk diketahui semata, maupun sebagai referensi. Bagi kaum cendekiawan, penguasa, legislatif, maupun yudikatif dan pihak swasta tulisan-tulisan pada Prisma no. 5 tersebut hendaknya dapat dikaji dan dicerna untuk memperoleh inspirasi penanggulangan masalah kejahatan melalui pendekatan Sosial dan Kemanusiaan.

Pada tulisan yang dikemukakan Mulyana W. Kusumah (halaman 7) disinggung pendapat Herman dan Julia Schwendinger, bahwa kejahatan bukan hanya rumusan hukum. Di sini jelas masih besar andilnya penguasa dalam memberi peluang bagi terjadinya penyelewengan yang tidak dimasukkan pada perumusan kejahatan menurut Undang-Undang. Demikian pula halnya tulisan Soerjono Soekanto (halaman 11) yang mengatakan, perilaku yang dikualifikasikan sebagai kejahatan biasanya dilakukan oleh sebagian besar warga masyarakat atau penguasa yang menjadi wakil-wakil masyarakat. Dilengkapi oleh tulisan Ibu Purnianti Mangunsong (halaman 76), di mana dikatakan, kaum pelanggar muda adalah jarang atau sedikit sekali terlibat dalam kasus-kasus kriminal seperti manipulasi dana proyek, pemalsuan cheque, cheque kosong, penipuan konsumen dan lain-lain.

Dari rangkuman tulisan tersebut di atas, maka saya menghimbau segenap warga masyarakat, baik yang hidup di sektor formal maupun non formal, untuk sama-sama berlomba memberikan input kepada pihak pemerintah melalui Sidang Umum MPR 1983 yang akan datang. Kita harus sama-sama menyadari, dengan pendekatan sosial serta kemanusiaanlah pengelolaan masalah kejahatan dapat berangsur diatasi, demi masyarakat adil dan makmur yang diikrarkan oleh para pejuang kita. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi Bangsa dan Negara Republik Indonesia ini.

Ini hanyalah motivasi yang minim dapat saya tampilkan, yang semata-mata karena interest sosial dan kemanusiaan belaka.

Helman Effendy Moehsin Mahasiswa Fakultas Pertanian Unsri Jurusan Sosial Ekonomi Jln. Bukit Kecil 33 Palembang

Generasi Muda: Di Dalam atau Di Luar Sistem Kekuasaan?

Menarik sekali apa yang ditulis oleh Aswab Mahasin dalam “Topik Kita”, Prisma, edisi Juni 1982, di mana dikatakan adanya dua rute atau jalur menuju kekuasaan, yaitu di luar atau di dalam sistem. Dalam kehingar-bingaran tentang regenerasi, persoalannya lalu jadi menarik manakala dihubungkan dengan generasi muda. Sebab bisa saja timbul pertanyaan, generasi muda berada di luar atau di dalam sistem sebagai rute menuju kekuasaan (politik)?

Pemikiran yang paling moderat dan aman adalah, generasi muda bisa berada di dalam atau di luar sistem sebagai rute menuju kekuasaan. Tentu saja masing-masing punya resiko yang akan mengiringinya, kalau telah memilih rute yang dianggap terbaik. Andai mereka (generasi muda) yang berada di luar sistem yang ada, maka jelas mereka berada “di luar” dan jauh dari pusat kekuasaan politik, yang menurut Aswab Mahasin, bisa jadi “pemberontak”. Sialnya, kalau sistem kekuasaan politik yang tidak “dimasuki” itu justeru bertahan sampai lama, maka mereka akan menjadi “pemberontak” terus, dan baru berhenti kalau mereka “masuk” ke dalam sistem yang ada. Mereka juga bisa menjadi dinamisator bagi perkembangan politik, karena berada di luar dan mengontrol (kalau punya keberanian) sistem yang ada. Keuntungan berada di luar sistem adalah kalau sistem yang tidak dimasukinya itu cepat ambruk, ada kesempatan bagi mereka yang ada di luar untuk membuat sistem yang baru dan menguntungkan dirinya. Sedangkan andai mereka (generasi muda) yang berada di dalam sistem yang ada, tentu saja punya keuntungan yaitu dekat dengan pusat kekuasaan, mengerti seluk-beluk kekuasaan dalam sistem tersebut, dan seterusnya. Sialnya, justeru manakala masuk dalam sistem kekuasaan politik yang ada, tapi sistem ini ambruk sebelum mereka sempat “mematangkan diri” diganti dengan sistem yang sama sekali baru dan dengan orang yang baru pula, padahal, karena sudah berada dalam suatu sistem tertentu, biasanya sudah “menginternalisir” nilai-nilai yang ada dalam sistem yang dimasukinya.

Tidak perlu dikatakan lagi, bahwa mereka yang berada di dalam sistem sulit sebagai dinamisator, karena sudah “menyesuaikan diri” dengannya, dan sudah termasuk dengan apa yang disebut sebagai Establishment. Tentu saja, baik rute di dalam ataupun di luar sistem untuk menuju kekuasaan politik, bisa terjadi banyak kekecualian. Mucharor Djalil Fakultas Psikologi UGM Bulaksumur Yogyakarta

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan