Prisma

Kritik & Komentar

Dalam artikelnya di Prisma nomor 1/Januari 1981, Sunaryati Hartono dan Albert Widjaya menggunakan istilah “Hukum Ekonomi Pembangunan” untuk menunjuk kepada pengaturan hukum bagi pembangunan yang meliputi aspek pertumbuhan dan aspek pemerataan. Padahal sebelum itu, Sunaryati dalam kertas kerjanya untuk Simposium Pembinaan Hukum Ekonomi Nasional pada bulan Maret 1978 di Jakarta, kemudian artikelnya yang berjudul: “Tentang Pengertian dan Luas Lingkup Hukum Ekonomi Indonesia”, dan majalah Ekonomi dan Keuangan Indonesia nomor 1, Maret 1979, memakai istilah Hukum Ekonomi Pembangunan untuk menunjuk kepada aspek pertumbuhan, sedangkan aspek pemerataan ia kategorikan dalam Hukum Ekonomi Sosial.

Lebih jauh Sunaryati merumuskan Hukum Ekonomi Pembangunan sebagai hukum yang mengatur sarana dan cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional, dan Hukum Ekonomi Sosial ialah hukum yang mengatur sarana dan cara-cara pembagian hasil-hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata, sesuai dengan martabat kemanusiaan manusia Indonesia.

Dari ketidak-mantapan pendirian Sunaryati seperti terlihat di atas, maka sepintas lalu timbul kesan bahwa konsepsi hukum ekonomi nasional yang banyak ia bicarakan selama ini sesungguhnya juga belum mantap. Kecuali itu memang ada sarjana hukum kita seperti Rachmat Sumitro tidak menyetujui pembagian hukum ekonomi nasional yang dilakukan oleh Sunaryati. Rachmat sendiri membagi hukum ekonomi ke dalam empat bagian: Hukum Ekonomi Produksi, Hukum Ekonomi Konsumsi, Hukum Ekonomi Distribusi dan Hukum Ekonomi Keuangan.

Jelaslah bahwa salah satu masalah dasar yang dihadapi dalam hukum ekonomi nasional adalah ketidak-mantapan konsepsinya. Hal itu sangat penting diperhatikan mengingat bahwa kemantapan konsepsi hukum ekonomi nasional adalah merupakan kerangka pikiran yang turut menunjang penyempurnaan konsepsi sistem ekonomi Pancasila. Sebab saya kira untuk merumuskan ekonomi Pancasila tidak hanya cukup dengan menggunakan metode pendekatan trans-disiplin yang melibatkan kajian-kajian sosiologi, antropologi, ekonomi dan politik seperti yang dilakukan oleh Mubyarto, akan tetapi aspek hukum sebagai sarana yang mengendalikan kegiatan-kegiatan perekonomian juga perlu diperhatikan, dan itu semua saling menunjang satu sama lain.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan