Pembentukan Free Trade Area baik untuk barang maupun jasa mempunyai dampak yang besar pada perekonomian suatu negara. Demikian juga pembentukan pasar keuangan bersama di kawasan ASEAN akan mempunyai dampak yang besar pada Indonesia. Pasar keuangan Indonesia masih ketinggalan dibandingkan dengan pasar keuangan Singapura dan Malaysia, padahal volume ekonomi Indonesia lebih besar dibandingkan dengan mereka. Karena itu diperlukan langkah-langkah strategis menghadapi pasar keuangan bebas tersebut agar industri keuangan Indonesia dapat survive dan berkembang dalam era pasar bebas.
Perkembangan ekonomi negara-negara anggota ASEAN akhir-akhir ini dan situasi perekonomian global mendorong negara-negara Asia Tenggara membentuk ASEAN Free Trade Area (AFTA) pada Pertemuan Puncak ASEAN ke-4 pada 1992. Para ahli meramalkan bahwa kerjasama ekonomi tersebut akan menghadapi berbagai masalah. Naya dan Imada mengatakan bahwa pemotongan tarif saja tidak akan efektif untuk membentuk pasar bebas di kawasan ini. Mereka berpendapat bahwa AFTA seharusnya mengadakan kerjasama lebih dari sekadar area perdagangan bebas, yaitu dengan memasukkan isu-isu non-border dengan menciptakan “AFTA-Plus.” Keberhasilan pemotongan tarif tergantung pada kondisi-kondisi lain seperti kerjasama industri, kebijakan investasi, dan konsultasi ekonomi makro.1
Menurut Kumar, “tulang punggung keberhasilan AFTA tergantung pada kemampuan penggalangan modal domestik mengimbangi penurunan investasi luar negeri. Karena itu ASEAN perlu memperbaiki dan menciptakan faktor-faktor pendorong baru seperti infrastruktur yang superior, sumber daya manusia yang lebih baik, dan rezim investasi yang lebih menguntungkan.”2 Hal-hal tersebut menunjukkan bahwa negara-negara ASEAN membutuhkan lebih dari sekadar area perdagangan bebas untuk mempertahankan/meningkatkan daya saing mereka di pasar dunia, dan menuju kemakmuran bersama.
Perdagangan bebas dalam sektor barang memberikan keuntungan bagi kawasan ASEAN, karena hal tersebut dapat meningkatkan volume perdagangan. Tetapi sektor jasa, khususnya sektor keuangan menghadapi proteksi yang berlebihan (overprotected) dan peraturan yang berlebihan (overregulated). Konsekuensinya, hal tersebut dapat menjadi penghambat pasar bebas dan dapat mengganggu pertumbuhan perdagangan di antara negara-negara di kawasan tersebut.3 Hambatan dari sektor keuangan dapat menyebabkan kawasan tersebut menjadi kurang kompetitif di pasar global, sehingga negara-negara ASEAN mengembangkan kerjasama di sektor jasa, termasuk di dalamnya bidang keuangan pada 1 Maret 1997.
Negara-negara AFTA pada umumnya mempunyai struktur ekonomi yang hampir sama tetapi berbeda dalam perkembangan sektor keuangannya. Namun demikian, mereka mempunyai masalah keuangan yang sama, yaitu adanya gap tabungan – investasi. Hal ini membuat mereka berkompetisi satu dengan lainnya untuk menarik modal dari pasar internasional, dan persaingan ini akan lebih berat ketika liberalisasi di sektor keuangan menjadi suatu kenyataan di kawasan ini.
Pasar keuangan merupakan suatu pasar yang spesial karena sarat dengan informasi yang tidak simetris. Adanya informasi yang asimetris, menimbulkan adanya incentive problems (orang akan didorong untuk tidak jujur, jika dengan tidak jujur lebih menguntungkan) yang tidak mudah diselesaikan, sehingga peraturan dalam sektor keuangan dibutuhkan untuk memecahkan masalah tersebut. Peraturan pemerintah di sektor keuangan adalah penting untuk menentukan apa, kapan, dan bagaimana lembaga keuangan beroperasi di pasar. Selain itu, pasar keuangan juga sensitif terhadap variabel-variabel ekonomi makro. Karena itu, kebijakan-kebijakan pemerintah dalam sektor keuangan dan ekonomi makro akan mempengaruhi aliran dana di kawasan ASEAN. Konsekuensinya, isu-isu seperti kebijakan pemerintah dalam sektor keuangan dan prudential regulations, dispute of settlement mechanism, dan koordinasi kebijakan-kebijakan ekonomi makro untuk mengembangkan pasar keuangan terintegrasi yang sehat di kawasan ini, merupakan hal yang perlu didiskusikan.
Artikel ini akan membahas isu-isu tersebut dan posisi Indonesia pada era pasar keuangan yang bebas dan bagaimana lembaga keuangan Indonesia dapat survive dan berkembang pada era pasar bebas.
* Tulisan ini dikembangkan dari paper yang ditulis oleh penulis “The Effect of A Regional Economic Co-operation Such as A Free Trade Area on The Financial Market: Case Study ASEAN,” 7th Conference of the Northwest Regional Consortium for Southeast Asian Studies, University of Oregon, USA, April 1997.
1 Lihat, Seiji Naya dan Pearl Imada, “The Long and Winding Road Ahead for AFTA,” dalam Pearl Imada dan Seiji Naya, AFTA the Way Ahead (Institut of Southeast Asian Studies, 1992), hal. 53-66.
2 Lihat, Sree Kumar, “Policy Issues and the Formation of the Asean Free Trade Area” dalam Pearl Imada dan Seiji Naya, AFTA the Way Ahead (Institut of Southeast Asian Studies, 1992), hal. 53-66.
3 Lihat, R. Thillainathan, “The ASEAN Financial Sector A Drag or a Leader?” dalam ASEAN Economic Bulletin, Vol. 12, No. 1, 1995.