Prisma

Lima Keluarga Penggali Pasir di Yogyakarta

Pendahuluan

Dengan bertambahnya penduduk di kota-kota, maka tempat-tempat yang sebelumnya dianggap tidak tepat untuk perumahan, seperti daerah sekitar sungai, selokan dan got-got di tengah kota pada umumnya lambat laun menjadi terisi. Sebagian daerah ini merupakan tanah milik negara yang didiami masyarakat miskin tanpa izin resmi. Sebagian lagi milik masyarakat setempat yang diperoleh dengan biaya murah. Sungai dan selokan tersebut dimanfaatkannya sebagai tempat cuci, mandi, buang air dan sebagainya.

Demikian pula halnya dengan keadaan di tepi sungai Code di Yogyakarta. Pola perumahan di daerah ini mengikuti pertambahan penduduk. Empatpuluh tahun yang lalu rumah-rumah di kampung-kampung pada tepi sungai itu semuanya berdinding bambu dan masih jarang, sehingga daerah tersebut merupakan tempat rekreasi orang Belanda dari seberang sungai. Waktu itu tidak banyak sumur di kampung dan masyarakat setempat mengambil air dari puluhan mata air di sepanjang sungai.

Dengan bertambahnya penduduk dan jumlah rumah, ada yang sudah membuat sumur sendiri dan mendirikan rumah tembok di bagian atas daerah tepi sungai, di tanah yang bukan milik pemerintah. Bahkan dalam sepuluh tahun belakangan, di daerah tepi sungai milik negara, banyak dibangun rumah bambu dan akhir-akhir ini juga didirikan rumah tembok. Dahulu daerah ini digunakan untuk perkebunan buah-buahan serta kolam ikan dan pemerintah sudah merencanakan penyerahan hak milik kepada penggarap yang bersangkutan. Tetapi banjir bercampur lahar dingin pada tahun 1968 seakan memperingatkan pemerintah akan bahaya daerah tersebut, sehingga sampai sekarang pemilik-pemilik rumah di tepi sungai hanya memiliki hakpakai atas tanah tersebut. Tiga dari lima keluarga yang dibicarakan di sini menempati rumah yang memiliki status semacam ini. Di seberang timur sungai, di tengah belukar, para gelandangan mendirikan gubug-gubugnya. Sungai Code menjadi sumber hidup penduduk kampung. Di musim kemarau penduduknya menanam kangkung dan menggali pasir serta kerikil dari dasar sungai. Pasir dan kerikil yang menjadi bahan bangunan, diambil dengan alat-alat yang sangat sederhana, yaitu sekop dari drum bekas dan keranjang bambu. Kemudian pasir dan kerikil dipisahkan dan diangkut ke tepi jalan, kira-kira sepuluh meter di atasnya untuk menanti pemesan. Satu-satunya pengeluaran penggali pasir, yang diambil dari harga bahan itu sendiri, adalah biaya pengangkutan dengan truk ke tempat pemesan.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan