Pembangunan desa tidak semata-mata tergantung dari keadaan fisik suatu desa, tapi lebih luas lagi menyangkut kesanggupan kepala desa dan pamong desa dalam menggerakkan resources yang ada di desa yang dipimpinnya untuk melaksanakan tujuan-tujuan pembangunan. Terlebih lagi bila diingat bahwa sikap dan sifat penduduk desa yang masih terbelakang, miskin, kurang pendidikan, sulit untuk menerima pembaharuan, sangat mengharapkan bimbingan dan instruksi, serta memerlukan pemimpin yang kuat dan disegani.1
Walaupun gambaran di atas agak naif, namun telah memberikan suatu indikator bahwa peranan pimpinan desa, khususnya lurah sangat penting dalam usaha menggerakkan pembangunan. Terutama bagi desa-desa yang secara nyata memiliki potensi untuk berkembang dan melaksanakan pembangunan.
Berdasarkan titik tolak bahwa jika formal lurah memiliki wewenang untuk mengatur pemerintahan desa, maka secara informal hendaknya dia juga diterima penduduk desa sebagai seseorang yang pantas menjadi pemimpin mereka. Sehingga dengan demikian dapat dilihat apakah dengan segala merits yang dimiliki, seorang lurah telah benar-benar bersifat dan bertugas sebagai agent of development dari desa yang dipimpinnya.
Arti lurah bagi masyarakat desa
Seorang lurah hendaknya dipilih secara demokratis oleh dan dari penduduk asli suatu desa. Kerapkali seorang lurah dipilih tidak hanya karena kepandaian serta tingkatan sekolahnya, akan tetapi juga karena usia dan kebijaksanaannya.2 Sebab, seorang lurah bukan semata-mata kepala pemerintahan desa saja, tetapi juga merupakan “bapak”3 bagi seluruh penduduk di desa yang dipimpinnya. Oleh sebab itu itulah, meskipun lurah memiliki saluran-saluran resmi dan atasan yang formal, dia juga harus bisa bersikap sebagai pemimpin informal bagi penduduk desanya. Sebagai pemimpin informal, lurah tidak ditentukan oleh jenjang kewenangan tertentu yang harus diikuti dan dimilikinya, tetapi lebih diintegrasikan dalam ukuran tradisional4 yaitu sebagai “bapak” bagi seluruh penduduk desa.
* Tulisan ini sepenuhnya berasal dari pengalaman lapangan selama penulis berada di desa-desa Jawa Timur selama Juli-September 1973. Penulis berterimakasih kepada keluarga H. M. Munasir di desa Pekukuan, Mojokerto, dan keluarga Fuad di Madiun yang telah membantu selama pengumpulan bahan di lapangan. Tetapi tanggungjawab penulisan, sepenuhnya di tangan penulis.
1 Conventional Wisdom semacam ini memang banyak ditemui. Lihat, misalnya Gerald S. Marjanov, Desentralisasi di Indonesia sebagai Masalah Politik, Seri Laporan Sementara, (Ithaca, New York: Cornell University Press, 1958) hal., 20. Sedang sebenarnya petani itu cukup “moderen” dalam berpikir dan bertindak. Bahkan mereka bukan “risk aversion”, tetapi “risk neutral person”. Untuk pembaca yang berminat mengetahui lebih jauh, dapat membaca: James A. Roumasset, Rice and Risk: Decision making among low-income farmers (Amsterdam: North-Holland Publishing Company, 1976), khususnya hal. 86-98.
2 Kebijaksanaan (wisdom) di sini dialihkan sebagai “kewajiban seorang raja/kepala menurut wejangan Rama dalam Ramayana”; yaitu (a) seperti Indra, memberi hujan kepada bumi, artinya murah hati; (b) pekerjaan Yama, membersihkan pengganggu keamanan; (c) Surya, menghisap air dari bumi secara pelan-pelan, artinya sabar; (d) Chandra, lembut dan kasih sayang; (e) Bayu, pandai menyelidik, (f) meniru Kubera (dewa kekayaan), kaya tetapi tidak boros, (g) Baruna, yang memegang senjata ampuh untuk membinasakan penjahat tanpa pandang bulu; dan (h) Agni, artinya langkahnya tetap dalam membinasakan lawan. Dari hasil pembicaraan informal dengan orang-orang tua kejawen di Kebayoran.
3 Bapak, adalah orang yang harus dihormati atau “dituakan”, karena dia yang selalu memberikan nafkah hidup serta tugas-tugas pada anak-anak dan keluarganya, Lihat: R. M. Soeriokoesoemo, “The Right of the Wise (Sabdo Pandito Ratu)”, dalam Herbert Feith (ed.), Indonesia Political Thinking 1945-1965, hal. 185. Bandingkan dengan peranan “pamong” dalam Koentjaraningrat, Masyarakat
4 Ukuran tradisional ini ditentukan oleh: a. adanya alam pikiran magis-animistis, b. adanya ikatan antar individu yang masih kuat, dan c. sebagai akibatnya timbul (i) rupa-rupa larangan dan (ii) rupa-rupa kewajiban yang membawa konsekwensi dalam hidup sehari-hari. Lebih jauh, baca Prof. R. S. Soeria Atmadja (alm) dalam Ekonomi dan Keuangan Indonesia, tahun XIII, No. 9/10, September-October 1960, hal. 419, dan juga Koentjaraningrat, Rintangan-rintangan Mental dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia, (Jakarta: LRKN—LIPI, Bharata, 1971), hal. 30.