Latar Belakang
Hati siapa yang tidak terpikat melihat dollar mengalir ke kantong pengusaha-pengusaha yang menanamkan modalnya pada pemungutan hasil hutan, penangkapan ikan dan di bidang perminyakan. Di lain fihak sementara orang merasa gundah karena berratus-ratus rakit kayu belum terjual dan tertumpuk di Sungai Mahakam karena harga pasaran di Jepang anjlog, sedangkan ratusan hektar hutan telah mengalami proses penebangan pohon. Sekelompok nelayan menjadi curiga karena khawatir mata pencariannya tersaingi oleh pengusaha penangkapan ikan dengan peralatan mutakhir. Selain itu, ia was-was kalau-kalau air laut tercemar oleh bahan buangan dan akibat dari adanya eksploitasi minyak di lepas pantai hingga ikan tak mudah mencari makanan (dalam rantai makan-memakan) dan ikan bergerak mencari dan menghuni tempat baru. Ini berarti nelayan harus mencari tempat bergerombolnya kelompok ikan itu. Gambaran tersebut adalah pertanda bahwa disamping adanya manfaat dari pengusahaan sumber-sumber alam terdapat pula akibat sampingan yang belum tahu bagaimana cara memecahkan persoalannya. Dalam hal penguasaan sumber-sumber alam dan usaha pemanfaatannya bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, di satu fihak Indonesia dihadapkan pada pertambahan jumlah penduduk yang pasti, sedangkan di fihak lain tertumbuk pada keterbatasan modal, keakhlian dan ketrampilan. Kendati demikian keinginan untuk menata tertib lingkungan telah tercermin dalam arah pembangunan jangka panjang1¹.
Tulisan ini tidak bermaksud untuk memecahkan masalah dari kemelut lingkungan yang ada dan terbayang adanya, tetapi hanya akan menggambarkan bahwa ada akibat sampingan yang cukup serius dari usaha pemanfaatan sumber-sumber alam dengan sedikit uraian data penunjang dari berbagai studi kasus. Daripadanya diharapkan tercermin pola pemeliharaan perairan, tanah dan hutan, sehingga keinginan akan terwujudnya tertib pengusahaan sumber-sumber alam dan kelestariannya terjalin satu sama lain.
1 Lihat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. IV/MPR/1973 tentang Garis Garis Besar Haluan Negara, Bab III, ayat B, nomor 10.