Tulisan ini berupaya menelaah apakah sila kelima Pancasila yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia masih relevan untuk diperjuangkan sebagai prinsip bernegara di era demokrasi dan globalisasi. Untuk membahasnya, ketidakadilan dan ketimpangan sosial harus ditempatkan pada konteks sosialnya. Corak kekuasaan seperti apakah yang merawat dan melestarikan kondisi ketidakadilan sosial, serta bagaimana praktik hegemoni bekerja untuk membangun persetujuan atas praktik kekuasaan tersebut. Beberapa problem yang muncul dari kondisi ketimpangan sosial adalah menguatnya praktik perburuan rente dan melemahnya dukungan publik atas demokrasi. Lantas, seberapa jauh relevansi keadilan sosial bagi penguatan demokrasi maupun cita-cita bernegara di era global ini.
Kata Kunci: ekslusi sosial, keadilan sosial, ketimpangan sosial, perburuan rente