Sikap Netral dan Campur Tangan?
Pemerintah mengeluarkan semacam Petunjuk Pelaksanaan Perizinan bagi penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan pada akhir 1995. Namun kesimpangsiuran yang berlangsung sebelum dan setelab petunjuk itu dikeluarkan tetap tidak terpecahkan. Muncul pertanyaan menarik menyangkut dasar etis-filosofis yang membenarkan negara ikut mengatur kegiatan kemasyarakatan. Setelab menyoroti asumsi-asumsi filosofis yang membenarkan negara ikut mengatur kegiatan kemasyarakatan, A. Sonny Keraf kemudian menyatakan sistem politik Indonesia selama ini sampai tingkat tertentu dapat dibaca sebagai politik kepentingan bersama ala komunitarian.
Pada akhir tahun 1995, pemerintah mengeluarkan Petunjuk Pelaksanaan Perizinan bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan kemasyarakatan, meskipun jauh sebelumnya negara atau pemerintah1 selalu menuntut adanya izin tersebut. Sehubungan dengan itu, timbul pertanyaan menarik menyangkut peran negara sesungguhnya sehingga memerlukan izin pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan kemasyarakatan tertentu. Apa dasar etis-filosofis yang membenarkan negara ikut campur tangan dalam kegiatan masyarakat — dalam bentuk pemberian izin atau pelarangan? Apakah negara sah bertindak demikian? Apa alasannya? Dengan menggunakan pertanyaan Michael Sandel tentang situasi Afrika yang liberal, pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dirumuskan secara lain: Filsafat politik apa yang tersirat di balik praktek dan institusi kita? Bagaimana ketegangan dalam filsafat mene- mukan ekspresinya dalam kondisi politik kita saat ini?2
1 Kendati secara konseptual berbeda, di sini keduanya digunakan secara bergantian, karena dalam kenyataannya peran dan fungsi negara dijalankan oleh pemerintah. Tentu saja penulis tidak bermaksud mempersonifikasikan negara dengan oknum pemerintah tertentu.
2 Michael Sandel, “The Procedural Republic and the Unencumbered Self,” dalam Shlomo Avineri dan Avner De-Shalit (eds.), Communitarianism and Individualism (Oxford: Oxford University Press, 1992), hal. 12. Artikel ini pertama kali dimuat dalam Political Theory, 12 (1984), hal. 81-96.