Kasus Pengetrapan Pajak Tanah dan Bangunan Secara Efektif*
Semua rencana pembangunan untuk Jakarta dan lain-lain kota di Indonesia, mulai dari perbaikan kampung sampai pada rehabilitasi sarana-sarana seperti jalan-jalan, air leding, selokan dsb. serta penyediaan fasilitas-fasilitas sosial, akhirnya akan bergantung pada soal apakah kota-kota tsb. dapat memasukkan jauh lebih banyak dana/penghasilan dengan usaha sendiri, ataukah tidak. Untuk dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang sekarang saja, kota-kota itu perlu meninjau kembali sumber-sumber pemasukan uang, lebih-lebih lagi ketika kebutuhan-kebutuhan sarana yang selama ini tertunda-tunda saja, harus pula dipenuhi.
Pendapatan pemerintah daerah di seluruh Indonesia tahun yang lalu, hanya sebanyak 4% daripada jumlah total penerimaan Negara. Subsidi-subsidi yang diberikan oleh pemerintah pusat tidak memperhitungkan keperluan-keperluan khusus dan pertambahan luar biasa dalam pos-pos pengeluaran bagi pusat-pusat kota yang berkembang itu. “Kabupaten-kabupaten di pedalaman sering menerima lebih banyak subsidi per kepala daripada kota-kota,” tulis T dan R. Smith.1¹) Untuk kota Jakarta, arti subsidi itu telah menurun dari 46% dalam tahun 1967 menjadi 20% saja untuk tahun 1968. Penurunan dalam persentasi ini untuk sebagian besar disebabkan oleh karena pemerintah DKI secara agressif mencari penambahan masuknya pajak, termasuk didalamnya dari sumber-sumber yang non-konvensionil.
Tapi subsidi-subsidi tsb. walaupun masih sebesar Rp. 500,— per kepala dalam tahun 1972, telah naik lagi dalam perbandingan menjadi 29% (tahun 1971/1972), dan akan menjadi 47% untuk tahun 1972/1973. Angka-angka ini menandakan bahwa walaupun aparatur perpajakan di Jakarta pandai mencari, namun sebagian besar daripada sumber-sumber keuangan baru itu memiliki sifat terbatas dalam potensinya; dan pertambahan-pertambahan tsb. tidak dapat memenuhi permintaan yang semakin menanjak.
* Naskah asli artikel ini ditulis khusus untuk PRISMA dalam bahasa Inggris dengan judul “Financing Urban Development. — The Case for an Effective “Tax on Real Estate” in Jakarta and Other Indonesian Cities”, dan diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Drs. Hazil.
1 T. dan R.Smith; “Municipal Finance” dalam Bulletin of Indonesian Economic Studies”, Vol. VII, No. 1, Maret 1971, hal. 116.