Prisma

Membumikan Pasal 33 UUD 1945: Memajukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Artikel ini membahas upaya membumikan amanat Pasal 33 UUD 1945 melalui penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan di Indonesia. UMKM terbukti menjadi tulang punggung perekonomian nasional dengan kontribusi sekitar 99 persen dari total unit usaha, lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), serta menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi, UMKM juga berfungsi sebagai katup pengaman sosial dan peredam kejut ketika terjadi krisis, sebagaimana terlihat pada krisis 1998, krisis global 2008, dan pandemi Covid-19. Namun demikian, UMKM menghadapi berbagai tantangan struktural, antara lain, dominasi korporasi besar di era digital, fragmentasi kebijakan pemerintah, keterbatasan inovasi, serta akses terhadap teknologi dan rantai pasok global yang masih terbatas. Melalui analisis komparatif dengan model pengembangan UMKM di Jerman dan Korea Selatan, artikel ini menekankan pentingnya transformasi digital, peningkatan kualitas produk, integrasi dalam rantai pasok industri, serta sinergi dengan koperasi berbasis masyarakat sebagai strategi untuk meningkatkan daya saing UMKM dan mewujudkan kedaulatan ekonomi nasional sesuai amanat konstitusi.

Kata Kunci: daya saing, digitalisasi usaha, ekonomi kerakyatan, ekonomi konstitusi, UMKM, Pasal 33 UUD 1945

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan