Prisma

Memutar Roda Desentralisasi

Dari Efisiensi ke Demokrasi*

Posisi Pemerintah Daerah dalam Negara Kesatuan RI telah diatur dalam UUD 1945. Penyebutan adanya daerah besar dan kecil sebenarnya mengacu kepada daerah otonom dalam rangka desentralisasi. Dalam artikel Bhenyamin Hoessein ini dipaparkan betapa roda desentralisasi telah mengalami perputaran beberapa kali, baik pada masa pemerintahan Hindia Belanda sampai masa kemerdekaan. Perputaran itu silih berganti bila dilihat dimensi tujuan desentralisasi. Apakah roda desentralisasi akan menuju ke demokrasi dan efisiensi? Kedua nilai ini sangat penting artinya bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia.

Masalah yang akan dikaji ini berada dalam khasanah desentralisasi dengan sejumlah pertimbangan. Secara konseptual dan pragmatis, bahasan desentralisasi dapat diartikan sebagai salah satu bentuk ikhtiar untuk ikut serta mensukseskan program desentralisasi yang dicanangkan oleh Pemerintah. Setidak-tidaknya hal ini untuk memperkecil isu yang terkait langsung atau tidak langsung dengan program tersebut di masa yang akan datang.

Dari perspektif sejarah selalu muncul isu di seputar desentralisasi. Isu tersebut tidak pernah tertuju pada desentralisasi yang telah diterima sebagai doktrin, tetapi lebih mengenai berbagai aspek dinamisnya. Isu tersebut tidak hanya berlangsung dalam masa kemerdekaan, tetapi juga dalam kurun waktu penjajahan. Bahkan sebelum desentralisasi dianut di dalam organisasi Hindia Belanda telah berlangsung perdebatan yang panjang selama lebih dari setengah abad dalam upaya mengatasi kelemahan sentralisasi.


* Artikel ini dipetik dan diringkas dari Pidato Pengukuhan sebagai Guru Besar Tetap dalam Ilmu Administrasi Negara FISIP-UI, Jakarta, 18 November 1995.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan