Pendahuluan
Perwujudan dari salah satu asas keadilan sosial ternyata dalam Repelita II, yaitu bahwa bobot pelaksanaan program-program pembangunan lebih diletakkan pada peraturan pembangunan serta penyebaran hasil pembangunan. Meskipun dewasa ini masih banyak anak belum berkesempatan belajar pada semua tingkat pendidikan, namun perluasan dan perataan kesempatan belajar itu saat ini diutamakan pada tingkat SD. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan utama dalam bidang pendidikan Repelita II, yaitu menciptakan kesempatan belajar yang lebih luas dan merata di SD serta sekaligus meningkatkan mutu pendidikannya.
Dalam rangka ikhtiar dan usaha untuk mempercepat peningkatan belajar di SD, khususnya bagi anak-anak yang berumur 7-12 tahun dengan target 85% dapat ditampung pada akhir Pelita II, pemerintah telah mengadakan Program Bantuan Pembangunan SD, melalui Instruksi Presiden. Sesuai dengan prinsip perataan, maka pencapaian target 85% itu hendaklah ditafsirkan untuk dapat dicapai pada tingkat propinsi dan bahkan kalau mungkin pada tingkat daerah yang lebih rendah lagi, seperti kabupaten/kotamadya dan kecamatan.
Masalahnya sekarang adalah sejauh mana kemungkinan masing-masing daerah dapat mencapai target tersebut sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada. Untuk melihat kemungkinan-kemungkinan ini akan dicoba diberikan gambaran tentang keadaan pendidikan dasar pada kedua daerah, yaitu Sumatera Barat dan Jawa Timur. Secara keseluruhan penggambaran ini bersifat informatif berdasarkan fakta, identifikasi masalah dan kesimpulan serta implikasi-implikasi dalam rangka pencapaian target di atas.
* Sebuah studi kasus tentang situasi pendidikan dasar di Sumatera Barat dan Jawa Timur sehubungan dengan usaha mencapai target 85%.
