Prisma

Mencari Keseimbangan Hubungan Sipil-Militer

“Perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain”. Ungkapan klasik Carl von Clausewitz (1780-1831), jenderal dan ahli strategi militer Prusia, menyatakan perang hanyalah cara mencapai tujuan politik. Perang adalah keputusan otoritas politik, yang di dalam negara demokrasi diambil oleh pemimpin sipil yang dipilih rakyat. Pernyataan yang menyiratkan bahwa militer tunduk kepada keputusan pemerintahan sipil itu lazim disebut supremasi sipil.

Dalam praktik, penerapan supremasi sipil merupakan sesuatu yang dinamis serta berbeda antara satu negara dan negara lain. Dinamika interaksi institusi militer dengan pemerintahan sipil untuk kali pertama dikemukakan Samuel P Huntington dalam The Soldier and the State: The Theory and Politics of Civil–Military Relations (1957). Buku itu mengulas aspek politik hubungan sipil-militer di negara dengan tradisi demokrasi sudah mapan, khususnya Amerika Serikat. Dengan fokus utama pada hubungan antara korps perwira dengan negara, Huntington memperkenalkan terminologi kontrol sipil objektif dan kontrol sipil subjektif. Yang pertama adalah memaksimalkan profesionalisme militer dengan tujuan memiliterkan militer serta menjadikan mereka alat negara dengan perwira yang netral dan steril dari politik. Sebaliknya, kontrol subjektif melibatkan partisipasi militer dalam politik yang bertujuan memaksimalkan kekuasaan politik dalam urusan militer.

Berbeda dengan Amerika Serikat, sejak awal kehadirannya, militer Indonesia mempersepsikan diri sebagai kekuatan militer dan politik. Di era Presiden Sukarno berlaku kontrol sipil subjektif dengan melibatkan politik dalam urusan militer atau melibatkan militer dalam urusan politik. Pada 1958, KSAD Jenderal AH Nasution mengusulkan konsep “jalan tengah”; militer bukan hanya alat pertahanan, tetapi juga berperan sosial-politik. Dengan dukungan Sukarno, jalan tengah memberi kesempatan para perwira tinggi ikut serta menentukan kebijaksanaan nasional dengan menjadi menteri, jabatan tinggi birokrasi dan perusahaan negara; yang berujung pengambilalihan kekuasaan (1966). Hubungan sipil- militer selama Rezim Soeharto—dikenal dengan istilah dwifungsi ABRI—adalah dominasi kontrol militer terhadap politik dan masyarakat sipil.

Di negara demokrasi baru, perkembangan hubungan sipil-militer merupakan salah satu faktor berpengaruh terhadap kualitas demokrasi. Apakah demokrasi akan terkonsolidasi menjadi ajeg dan stabil, masih rawan, atau bahkan menunjukkan kemunduran. Tantangan pemerintah dan masyarakat sipil adalah menata kembali hubungan sipil-militer, mengembalikan militer kepada fungsinya sebagai alat pertahanan negara yang tunduk pada kontrol pemerintah sipil.

Di Indonesia, Reformasi 1998 menetapkan penghapusan dwifungsi ABRI sebagai salah satu tuntutan utama. DPR, bersama akademisi dan organisasi masyarakat sipil, berhasil memperkuat kontrol demokratis terhadap militer melalui UU No. 34/2004 tentang TNI. UU itu menjadi tonggak penting dalam menata hubungan sipil-militer dengan menegaskan TNI sebagai alat pertahanan negara, membatasi peran di luar tugas perang, dan mengatur jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif.

Namun, kini arah hubungan sipil-militer mengalami arus balik. Melalui UU No. 3/2025 yang disusun tanpa partisipasi aktif masyarakat sipil, Pemerintah dan DPR memperluas kembali tugas militer selain perang, menambah jabatan sipil yang boleh diduduki prajurit aktif, serta menaikkan batas usia pensiun. Kenaikan usia pensiun berpotensi menimbulkan penumpukan perwira tinggi yang tak tertampung di posisi strategis TNI dan kemudian ditempatkan di birokrasi sipil. Itu membuka ruang patronase dan loyalitas pribadi dalam pengangkatan jabatan dengan mengabaikan prinsip-prinsip meritokrasi.

Ketegangan antara prinsip demokrasi—yang menuntut kontrol objektif terhadap militer—dan ambisi politik pemimpin sipil untuk memanfaatkan institusi militer demi kepentingan politik sering terjadi di negara-negara demokrasi baru. Di Indonesia, gejala itu terlihat di tengah krisis demokrasi yang ditandai oleh dominasi kepemimpinan personal, didukung seluruh partai politik tanpa kehadiran oposisi yang berarti. Pemilu berfungsi sekadar sarana legitimasi formal para oligark, banyak di antaranya menggunakan kekuasaan politik yang mereka peroleh untuk melindungi serta memperbesar kekayaan, melalui praktik korupsi.

Dalam situasi demikian, meningkatnya pengaruh militer dalam politik dapat terjadi bukan karena intervensi pihak militer, melainkan karena ajakan pemimpin sipil yang berupaya menanamkan pengaruh terhadap institusi militer. Dalam kerangka ini, keterlibatan militer dalam politik menjadi konsekuensi dari relasi yang dibentuk oleh elite politik sipil itu sendiri.

Keseimbangan hubungan sipil-militer hanya dapat tercapai jika demokrasi menjadi the only game in town, terkonsolidasi dengan baik, legitimasinya tidak lagi dipersoalkan semua pihak, konflik politik diselesaikan secara damai dan berdasarkan rule of law. Di pihak lain, militer merasa aman, tenteram sejahtera dan nyaman sebagai prajurit profesional, diperlengkapi peralatan tempur canggih, sehingga tidak tergoda ikut campur dalam urusan politik.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan