Prisma

Mencari Strategi Pembangunan Hukum*


* Artikel ini adalah hasil penulisan kembali makalah yang pernah disampaikan pada lokakarya Pengkajian Kebijakan dan Strategi Pembangunan dalam Pelita III tentang Pemerataan Keadilan, Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, 21-23 April 1983.

Konsep perataan keadilan tidak disertai suatu konsep tentang strategi pembangunan hukum yang memadai. Abdul Hakim G. Nusantara menguraikan dua strategi pembangunan hukum yaitu yang ortodoks dan responsif. Dalam strategi ortodoks peranan pemerintah lebih besar sedangkan yang responsif peranan kelompok sosial lebih besar. Menurut penulis, strategi perataan keadilan tidak dapat diiringi oleh strategi ortodoks yang sampai sekarang masih menjadi strategi pembangunan hukum kita. Karena itu harus dicari suatu strategi yang tepat yaitu strategi responsif-progresif, yang lebih melibatkan kelompok non-pemerintah.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan