Prisma

Menuju Pemilu yang Demokratis

Aribowo, et al., Mendemokratiskan Pemilu, Jakarta: ELSAM, Juli 1996, xviii + 235 halaman

Pemilu dalam wacana politik moderen selalu dikaitkan dan dirujuk sebagai indikator berlangsungnya proses penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Tujuan pemilu mencakup keinginan untuk melaksanakan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, keabsahan pemerintah baik secara prosedural maupun esensial, dan penggantian pemerintah (kekuasaan) secara berkala dan teratur. Dalam pemaknaannya yang lebih hakiki dan idealistik, pemilu dijadikan tolok ukur berlangsungnya kehidupan berbangsa dalam suatu negara yang mencitakan pemerintahan yang demokratis. Sejauh mana cita-cita tersebut dapat dikonkretkan dan dijalankan sebagaimana diidealkan? Persoalan semacam inilah yang menjadikan isu di seputar pemilu selalu memiliki momentum dan tidak pernah basi.

Dalam konteks Indonesia, penyelenggaraan pemilu juga dimaksudkan hendak menjangkau konsepsi yang idealistik tersebut. Hanya saja, sudahkah konsepsi yang idealistik tersebut benar-benar dapat diwujudkan secara nyata? Atau sebaliknya, hal tersebut hanya sebatas sebagai slogan dan jargon yang berkemampuan meninabobokan.

Terlepas dari hal ini, bagi Indonesia pemilu dalam pemaknaan formal telah mentradisi sejak 1955. Kenyataan ini menunjukkan bahwa pemilu dalam wacana politik Indonesia bukan merupakan “barang” baru dan asing. Bahkan sejak Pemilu 1977, aktivitas politik yang dikatakan merupakan wujud partisipasi politik rakyat dan seringkali menaikkan suhu politik ini sudah terformat baku dan secara periodik diadakan setiap 5 tahun sekali.

Pengalaman sekian kali pemilu menunjukkan bahwa setiap kali datangnya pemilu, persoalan-persoalan klasik di seputar pemilu terus mencuat, misalnya ketidakseimbangan posisi dan peran masing-masing kontestan

pemilu, dan keberpihakan pemerintah (aparat birokrasi) — baik transparan maupun samarsamar — terhadap salah satu OPP. Dari kondisi demikian, sebenarnya jauh hari sebelum pemilu dilangsungkan sudah dapat ditebak kontestan pemilu mana yang akan menjadi pemenang dan kontestan pemilu mana yang akan dipecundangi. Dengan asumsi seperti ini sebenarnya terlalu berlebihan untuk melakukan berbagai analisis politik yang canggih dan perhitungan angka-angka yang njlimet dalam memprediksikan hasil pemilu, karena semua tentang seluk beluk pemilu (terutama hasilnya) di Indonesia sudah demikian transparan.

Pada dimensi lain, setiap “musim” pemilu tiba selalu memunculkan berbagai peristiwa menarik. Masyarakat tiba-tiba menjadi kritis terhadap segala sesuatu yang “berbau” dan terkait dengan pemilu. “Perang warna” — kuningisasi versus putihisasi — di Surakarta beberapa waktu silam, misalnya, merupakan contoh kegairahan dan fanatisme menyongsong datangnya musim pemilu. Peristiwa tersebut menunjukkan berlangsungnya dinamika yang “hidup” dan saling-gugat di dalam masyarakat. Ketika warna sudah diberi bobot politik dan memperoleh pengabsahan kultural, maka ia akan menjadi salah satu instrumen ideologis dan atribut politik yang dalam situasi dan kondisi bagaimanapun harus tampak lebih unggul dan diunggulkan dari berbagai warna yang lain.

Dalam kerangka pemahaman kultural, “warna” merujuk pada simbol-simbol kultural yang mengekspresikan dan mengaktualisasikan kandungan makna tertentu. Warna putih selalu merujuk pada makna kesucian dan kehalusan. Bahkan kultur Cina menjadikan warna putih sebagai warna dukacita, bukan warna hitam sebagaimana yang berlaku pada kultur Barat. Warna kuning dalam kultur Jawa merupakan warna tertinggi (sempurna?) melebihi warna-warna yang lain. Dengan demikian, bukan suatu hal yang “kebetulan” jika Golkar menjadikan warna kuning sebagai warna lambang politiknya.

Sehubungan dengan pelaksanaan pemilu 1997, penerbitan buku ini memperoleh momentum yang pas. Melalui penerbitan buku ini, ada upaya untuk memberikan kontribusi pemikiran terhadap pelaksanaan pemilu di Indonesia. Di tengah-tengah tuntutan demokratisasi proses pemilu dewasa ini, mau tidak mau keseluruhan tahap pelaksanaan pemilu harus menjamin adanya keikutsertaan warga negara secara bebas. Untuk itu, kemampuan sistem pemilu dalam memberi kesempatan bagi para warga negara untuk menyatakan pendapatnya dengan sebebas-bebasnya menjadi sangat menentukan. Pada titik inilah kita melihat urgensi membicarakan demokratisasi pelaksanaan pemilu (hal. v).

Buku ini ditulis oleh berbagai kalangan yang beberapa di antaranya dikenal kritis dalam mengkaji masalah sosial politik Indonesia. Dapat dikatakan para penulis dengan cermat menunjuk beberapa hal yang menjadi “titik lemah” pelaksanaan pemilu di Indonesia, dan memberikan alternatif bagi upaya menciptakan iklim yang lebih demokratis dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Para penulis tersebut adalah Aribowo, Ariel Heryanto, Arief Budiman, Ifdhal Kasim, Mohammad Zaidun, dan Riswanda Imawan.

Bagian pertama buku (hal. 1-48) merupakan tinjauan teoritik dan kerangka hukum terhadap esensi pemilu. Menurut Aribowo, suatu pemilu dianggap demokratis jika melibatkan berbagai lapisan masyarakat tanpa ada diskriminasi apa pun, kecuali mereka yang dicabut haknya atas dasar peraturan perundangan yang berlaku. Pemilu menjadi instrumen penting yang terkait dengan proses perkembangan hak-hak politik masyarakat. Artinya, dalam konteks sekarang pemilu menjadi kebutuhan mutlak bagi suatu negara yang menjalankan pemerintahan yang demokratis, atau paling tidak ingin “mengesankan” pemerintahan yang demokratis. Inilah kekuatan yang melekat pada pemilu, bahwa kesan suatu pemerintahan yang demokratis dapat diraih melalui pelaksanaan pemilu, tanpa harus terlalu banyak mempertimbangkan tujuan pemilu itu sendiri yang mengacu pada pelaksanaan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan