SETIDAKNYA dalam beberapa tahun terakhir populisme sebagai sebuah fenomena politik kembali menarik perhatian banyak orang. Di masa ketika konsensus pasca-Perang Dingin dan pasca-ideologi mengenai politik dan ekonomi mulai hangat diperdebatkan dan ditentang, populisme tampil sebagai suatu gagasan alternatif sekaligus juga tantangan bagi segala pranata konsensus tersebut—demokrasi elektoral, ekonomi pasar, tata kelola pemerintahan yang baik, dan gagasan-gagasan liberal tentang kewargaan, serta bentuk-bentuk baru developmentalisme illiberal. Populisme, yang bertumpu pada gagasan mengenai rakyat, the people atau populus, lahir dalam konjungtur-konjungtur politik tertentu yang mengakibatkan ketidakpercayaan publik terhadap aktor-aktor yang dikaitkan dengan the establishment—entah itu politikus, para birokrat, elite ekonomi, serta mereka yang dipersepsikan sebagai pemain-pemain politik yang memiliki kekuatan signifikan dan memengaruhi politik melalui skenario-skenario konspiratorial, seperti kelompok-kelompok etnis minoritas, misalnya.