Artikel ini mendiskusikan musyawarah sebagai instrumen politik yang sering dikontraskan dengan demokrasi elektoral. Musyawarah hadir guna menjawab persoalan yang khas dan bekerja dengan logika yang juga khas. Artikel ini juga menunjukan adanya ambivalensi dalam memahami musyawarah. Di satu sisi, abstraksi tentang musyawarah dihasilkan melalui proses induksi tempat praksis sosial dalam banyak masyarakat (lokal) Indonesia menjadi ramuan dasarnya. Di sisi lain, berbagai usaha melembagakan (kembali) musyawarah dilakukan secara deduktif dengan menempatkannya sebagai produk elitis yang dihasilkan dan sekaligus didorong negara melalui sejumlah agen yang diberi monopoli untuk menafsirkannya.
Kata Kunci: demokrasi elektoral, demokrasi deliberatif, musyawarah, Pancasila, public reasons