Mohtar Mas’oed, Negara, Kapital dan Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Yogyakarta, 1994, ix + 133 halaman.
SETIDAKNYA ada dua pertanyaan yang dapat dikemukakan untuk melihat kualitas sebuah buku. Pertama, pendekatan teoretis apa yang dipergunakan dalam menjelaskan sebuah problem di masyarakat. Artinya, apakah penjelasan yang dikemukakan mampu melahirkan eksplanasi teoretis yang lebih mumpuni dalam rangka pendekatan teoretis yang lebih maju. Kalau pertanyaan itu sudah terjawab — katakanlah jawabannya cenderung positif — maka akan muncul pertanyaan kedua yakni, apakah sebuah buku mampu mengandung implikasi yang luas dan kuat sehingga melahirkan rangsangan sikap tegas dalam merespon problema masyarakat, bukan sekedar hanya mampu menafsirkan tetapi dapat meralisasikannya dalam kegiatan praktis.
Kaum akademisi, politikus, mahasiswa atau publik politik lainnya tidak asing lagi, bahkan sudah begitu dekat dan mengenal
Dalam momentum tertentu, tidak dapat dihindari terjadi kekaburan antara kepentingan rezim dengan kepentingan kelas dominan ketika kelas dominan semacam borjuasi harus menggunakan kekuatan rezim untuk meraih dominasinya kembali, sehingga terkesan negara relatif kuat dan otonom.
pikiran-pikiran Dr. Mohtar Mas’oed, terutama lewat disertasinya yang kemudian diterbitkan yaitu Ekonomi dan Struktur Politik Orde Baru, 1966-1971 (Jakarta: LP3ES, 1989). Karenanya, apa yang ditulis dalam buku ini sudah dapat direka-reka isinya. Minimal, tidak berbeda jauh dengan karya terdahulunya. Hal ini dapat dilihat dari beberapa bagian tulisan yang diambil dari disertasinya.
Inti analisa yang dikemukakan dalam buku ini, seperti juga karya-karya terdahulunya, adalah upaya menjelaskan relasi antara negara, masyarakat dan perkembangan ekonomi untuk memahami konteks historis dan pertarungan kepentingan kebijakan Orde Baru serta hakekat politik yang mendasarinya, sekaligus mengimbangi main stream analisa politik negara Orde Baru yang mengikuti alur fungsionalisme struktural ala Parsonian, ataupun pandangan “negara integralistik.”
Kelemahan paling substansial paham negara kekeluargaan atau negara integralistik seperti yang dikemukakan Soepomo ataupun pendekatan Parsonian adalah kecenderungannya yang a-historis dalam memunculkan teori negara. Pendekatan Parsonian cenderung mencari similaritas sejarah masa lalu dan kini yang kemudian “snapshot sejarah” itu digeneralisasikan dalam satu kesimpulan “negara sekarang” adalah ulangan negara “masa lalu” dengan parameter peran ataupun fungsi alat-alat negara. Sebut saja karya-karya Karl D. Jackson, Herbert Feith, Ruth T. McVey, dan lain-lain.
Kelemahan negara integralistik dapat dilihat dari pemunculan teori negara kekeluargaan yang bersandar pada basis filosofis idealis. Negara menurut pandangan idealis diimajinasikan sebagai seolah-olah hadir dalam pikirannya, dan bukan persoalan eksternal. Paham negara integralistik hadir lewat aktivitas teoretis yang bersandar dari apa yang dikhayalkan dan bukan berdasar dari apa yang terjadi. Pandangan ini tidak dapat menjawab mengapa negara harus hadir di tengah masyarakat, seakan-akan negara hadir secara given.
Negara dan Perkembangan Masyarakat
Perkembangan bangunan teoretis dalam buku ini dapat dilihat pada dua bab pertama menyangkut teorisasi demokrasi masa kini serta logika kapital dan demokrasi. Sedangkan enam bab lainnya lebih tertuju pada hubungan antara kapital dan proses demokrasi di mana pengalaman empiris menunjukkan bahwa proses akumulasi kapital telah menimbulkan sebuah keharusan struktural untuk mengabaikan demokrasi (hal. 35).
Demokrasi, terutama sejak tahun 1970-an, telah menjadi acuan politik menggantikan otoritarianisme. Keinginan untuk demokrasi begitu tinggi. Hanya saja, sesuai dengan teks awal munculnya keinginan demokrasi tahun 1970-an masih didominasi kerangka demokrasi legal-formal yang menempatkan lembaga-lembaga politik formal seperti lembaga tinggi negara, parlemen, perangkat hukum maupun lembaga-lembaga sejenisnya. Dalam buku ini transisi demokrasi kontem-
porer secara konseptual oleh Mohtar Mas’oed dilihat sebagai dua karakteristik yang menonjol. Pertama, pendefinisian yang menekankan dimensi prosedural, yaitu demokrasi adalah tata-cara memerintah. Kedua, merupakan eksplanasi terhadap keberhasilan demokrasi yang menekankan peranan agent sebagai determinan pokok (hal. 23). Ini merupakan tipikal pendekatan politik yang menganalisa transisi ke arah demokrasi sangat terfokus pada kinerja lembaga-lembaga politik dan persaingan di kalangan elite politik.
Pendekatan ini melahirkan makna negara secara legal-formal. Negara didefinisikan sebagai organisasi pemerintah seperti badan eksekutif, legislatif ataupun yudikatif yang aktivitas politiknya otonom. Dalam konteks pendekatan legal-formal, negara disejajarkan dengan pemerintah secara fungsional. Konsekuensinya, masyarakat didefinisikan secara sederhana dan diartikan semua elemen atau kekuatan yang posisinya di luar pemerintah, seperti parpol, lembaga pendidikan, keagamaan, dan lain sebagainya.
Dua hal yang alpa dari pengamatan demokrasi legal-formal atau demokrasi prosedural serta pendekatan politik. Pertama, pendekatan ini tidak melihat sejarah yang membentuk negara itu sendiri. Kedua, relasi antara demokrasi dengan konteks perkembangan struktural ekonomi politik masyarakat. Bagi penganut demokrasi prosedural, sekalipun kondisi struktur ekonomi tidak menguntungkan bagi demokratisasi, keadaan lingkungan politik yang menguntungkan bisa berkembang ke arah demokrasi. Inilah yang kemudian konteks negara, kapital, dan demokrasi dapat dilacak keterkaitannya satu dengan lainnya.
Dalam sejarah, negara selalu muncul dalam tingkat tertentu dalam perkembangan struktural masyarakatnya. Kondisi ini didasarkan pada proses historis di mana seluruh aktivitas masyarakat tidak mungkin dapat berkembang lebih jauh tanpa sebuah sandaran ekonomi termasuk bagaimana sebuah negara dioperasikan. Karena itu, negara tunduk pada logika perkembangan ekonomi atau dalam bahasa Barrington Moore, Therborn, dan Richard Robison lebih konkrit disebut dengan logika perkembangan kapital.