Soekarno mengutip Kristus: “Berikanlah kepada Kaisar apa yang kaisar punya dan berikanlah kepada Tuhan apa yang Tuhan punya”. Ini terjadi ketika Soekarno sedang dalam singgasana kekuasaan. Kita tidak tahu persis apa interpretasi yang diberikan Soekarno terhadap ucapan Kristus yang dikutipnya itu. Tetapi tidak hanya Soekarno, ucapan Kristus ini juga amat sering dikutip pemimpin-pemimpin politik dunia lainnya.
Yang jelas, ucapan itu sering diberi makna tentang keabsahan dan batas antara kekuasaan negara dengan kekuasaan gereja (agama). Dengan begitu tak perlu ada kekhawatiran akan campurtangan pihak agama terhadap kekuasaan negara. Sejarah kemudian mencatat bahwa memang untuk jangka waktu yang cukup lama tidak ada lagi campurtangan melainkan justeru “kerjasama” antara keduanya. Yang satu membutuhkan kekuasaan dan perlindungan negara guna meluaskan ajaran-ajarannya, yang lainnya membutuhkan agama sebagai legitimasi atas kekuasaannya.
Namun kini muncul realitas lain. “Kerjasama” itu secara perlahan tapi pasti berubah kembali menjadi campurtangan. Dan campurtangan itu sekarang justru dilakukan oleh negara terhadap kehidupan keagamaan.
Tetapi campurtangan negara atas kehidupan keagamaan ini hanyalah suatu mata rantai saja dari suatu fenomena baru yang lebih kompleks: makin dominannya peranan negara dalam hampir seluruh aspek kehidupan. Negara tidak saja mengatur soal-soal politik dan ekonomi, tetapi juga soal khotbah, musik dan puisi. Negara memang makin kuat dan dengan dukungan birokrasi yang ampuh mulai berhasrat menata segala hal (dan kini orang berbicara tentang perlunya social engineering, bahkan mungkin juga cultural engineering).
Kita mungkin bisa menyebut negara seperti itu sebagai Modernizing Bureaucratic State, tetapi kita agaknya perlu berhati-hati dalam mengidentifikasikan sebab-sebab munculnya negara seperti itu. Ia bukan semata-mata wujud baru dari bentuk negara patrimonial (sebagaimana para akhli gemar menyebutnya), walaupun memang kecenderungan sentralisasi dan otoriterisme di dalamnya ada persamaannya dengan konsepsi-konsepsi kemasyarakatan yang sangat hirarkhis dalam negara-negara patrimonial zaman lalu. Kecenderungan-kecenderungan itu sesungguhnya lebih mengesankan sebagai akibat dari “sindrom pembangunan” yang melanda negara-negara Dunia Ketiga dalam dekade 1960-an dan 1970-an hingga kini lewat ideologi yang bernama “developmentalism” (konon seorang ahli menyebut ideologi ini sebagai “satu di antara gagasan Barat yang paling perkasa”). Ia merupakan metafora dari “pertumbuhan” (pertumbuhan) yang berakar dalam filsafat moderen yang bernama “idea of progress“. Ia juga mempunyai ukuran-ukuran yang jelas. Maka Herbert Feith mungkin tidak bergurau ketika ia menyebut negara-negara ini berprestasi briliyan dalam lomba meningkatkan GNP dan jumlah Ph.D. Feith bahkan lebih tegas menyebut rezim-rezim yang berkuasa di negara-negara seperti itu sebagai rezim represif-pembangun dengan bentuk ideologi mereka yang khas memiliki tiga unsur: teknokratis-developmentalis, nasionalistis dan militeristis. Rezim ini merupakan rezim “negara kuat” yang memudahkan pertumbuhan kapitalistis yang pesat dan selalu berusaha memadamkan atau menjinakkan semua pusat-pusat potensial kekuatan tandingan di luar struktur yang diciptakannya.
Maka kekuasaan negara nampak semakin opresif dan dengan dukungan kemajuan teknologis semakin memungkinkan pengendalian sentralistis atas semua jalur-jalur kehidupan.
Maka siapa masih percaya terhadap ramalan Marx bahwa kapitalisme akan hilang, akan muncul masyarakat tanpa kelas dan terutama akan sirnanya lembaga yang bernama Negara?