Prisma

Nexus Militer dan Bisnis di Indonesia

Tulisan ini membahas keterkaitan antara militer dan bisnis di Indonesia dalam perspektif historis, teoretis, dan kebijakan. Perluasan peranan militer dalam bisnis tidak dapat dipisahkan dari sejarah dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Walaupun Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) melarang bisnis militer, praktiknya tetap berlangsung. Salah satu di antaranya penempatan prajurit aktif dan non-aktif ke dalam jabatan-jabatan sipil. Tulisan ini mengkaji alasan perluasan peran militer, termasuk ketimpangan anggaran pertahanan dan kepentingan stabilitas rezim. Melalui pendekatan hubungan sipil-militer, anggaran pertahanan, dan konsolidasi demokrasi, artikel ini menunjukkan bahwa bisnis militer tidak mudah dihapuskan hanya melalui regulasi. Sebaliknya, ia telah menjadi bagian dari strategi untuk mengatasi kurangnya anggaran dan adaptasi rezim demokratis untuk mempertahankan stabilitas jangka panjang. Studi ini menegaskan bahwa profesionalisme militer sejati hanya dapat dicapai melalui supremasi sipil, transparansi anggaran, dan pembatasan peran militer di luar fungsi pertahanan.

Kata Kunci: anggaran pertahanan, bisnis militer, intervensi, supremasi sipil, tentara

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan