Pembangunan industri di Indonesia menimbulkan konsentrasi modal, sehingga mendorong terbentuknya struktur pasar oligopoli. Konsentrasi industri meningkat dari 54 persen menjadi 60 persen selama periode 1975-80 akibat akumulasi modal beberapa jenis industri. Menurut Nurimansjah Hasibuan, aspek pertumbuhan nilai tambah sangat tinggi pada industri oligopoli penuh dan sebagian pada industri oligopoli parsial, karena penggunaan teknologi produksi padat modal dan tingkat keterampilan tenagakerja, relatif tinggi. Namun justeru di sinilah terjadi perdebatan tentang “dosa-dosa” monopoli dan oligopoli, karena daya serap sektor industri atas tenagakerja lebih kecil dibandingkan sektor jasa.