Penataan Ruang meliputi proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian yang perlu dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai dengan pembangunan nasional. Perencanaan merupakan alat meningkatkan nilai tambah sumberdaya di suatu daerah. Pemanfaatan ruang dilaksanakan secara optimal sesuai dengan tingkatan perencanaan. Sedangkan pengendalian dilakukan dengan cara pengawasan dan penertiban guna menjaga kesesuaian fungsi ruang dan mewujudkan perencanaan tata ruang. Semuanya itu terkait dengan trilogi pembangunan.
Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan secara berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pembangunan nasional harus dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah tanah air dan tidak hanya untuk kesejahteraan suatu golongan atau sebagian dari masyarakat saja, tetapi harus mensejahterakan seluruh masyarakat. Hal tersebut berarti hasil pembangunan harus benar-benar dapat dirasakan seluruh rakyat yang berwujud perbaikan mutu hidup yang berkeadilan sosial, sesuai tujuan dan cita-cita kemerdekaan bangsa.
Pelaksanaan pembangunan di Indonesia telah diarahkan dan bertumpu pada konsepsi yang saling mengimbangi, yaitu Trilogi Pembangunan. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi diperlukan untuk menggerakkan dan memacu pembangunan di bidang-bidang lain sekaligus sebagai kekuatan utama pembangunan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dengan lebih memberi peranserta aktif masyarakat dalam pembangunan. Upaya pertumbuhan dan pemerataan harus dijiwai semangat kekeluargaan dan didukung oleh stabilitas nasional yang mantap dan dinamis, melalui pembangunan yang berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup.1
Dengan konsep keserasian, keselarasan, dan keseimbangan tersebut, diharapkan pelaksanaan pembangunan akan mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan teknologi secara cepat dan tepat guna, yang pada gilirannya akan menciptakan kesempatan kerja baru dan peningkatan pendapatan dalam rangka meningkatkan mutu hidup. Pemerintahan kesejahteraan masyarakat akan tercipta bila kebutuhan dasar seperti udara bersih, air bersih, pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan kesempatan berusaha dapat terjamin. Pembangunan harus menciptakan ketahanan nasional di mana aspek pertahanan, keamanan dan kesejahteraan harus diciptakan bersama dan tidak menimbulkan kesenjangan dan ketimpangan antardaerah.
Dalam pelaksanaan pembangunan, pendayagunaan sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat perlu dilakukan secara terencana, terpadu, rasional, optimal, bertanggung jawab dan sesuai dengan pengelolaan lingkungan Indonesia. Tatanan lingkungan, daya dukung lingkungan, mutu lingkungan, fauna dan flora, kualitas tata ruang dalam proses perencanaannya perlu diperhitungkan dalam rangka kelestarian fungsi dan kemampuan lingkungan hidup bagi pembangunan yang berkelanjutan. Tata ruang nasional yang ber-Wawasan Nusantara harus dijadikan pedoman bagi perencanaan pembangunan agar tatanan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan dapat dilakukan secara tepat guna, berdaya guna dan berhasil guna secara berkelanjutan. Aspek penataan ruang yang kini telah memiliki landasan hukum berupa Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang pada tanggal 13 Oktober 1992 sedang diuji dalam pelaksanaan pembangunan 25 tahun Jangka Panjang Tahap Kedua.2 Upaya penyelesaian peraturan pelaksanaan dan upaya penegakan hukum akan menjadi sangat penting.
Falsafah dan landasan hukum yang mendasari aspek penataan ruang tersebut sebenarnya telah terkandung di dalam jiwa serta perundang-undangan lainnya yang dimiliki bangsa Indonesia. Penjelasan umum butir (4) Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 menyatakan bahwa ruang wilayah negara merupakan sumber daya alam yang terdiri dari berbagai ruang wilayah yang menjadi subsistemnya. Di dalam subsistem tersebut terdapat sumber daya manusia dengan berbagai macam kegiatannya, termasuk sumber daya buatannya dan tingkat pemanfaatan ruang (kegiatan dengan teknologinya) yang berbeda-beda, yang apabila tidak ditata secara baik dapat mendorong ke arah ketidakseimbangan pembangunan antar wilayah serta ketidaklestarian mutu dan kemampuan lingkungan hidup.
1 Lihat Naskah Garis Besar Haluan Negara, Ketetapan MPR Nomor II Tahun 1993.
2 Untuk keterangan lebih detil tentang undang-undang tersebut lihat Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501).