I
Dalam kehidupan bernegara, kita senantiasa membutuhkan tersedianya cukup ruang bagi sikap kritis yang intens terhadap hal-hal yang menyangkut sendi-sendi kenegaraan, jika kita memang bermaksud menjauhkan diri dari penyimpangan atau keterjerumusan ke dalam suatu lingkaran tak menentu dalam usaha mewujudkan sekian citacita yang tertera terutama pada Mukaddimah Konstitusi kita. Begitu juga dalam hal Pancasila. Oleh karena ia menduduki posisi sentral sebagai sendi kenegaraan, tidaklah berlebihan kalau kita berkata bahwa ini adalah suatu masalah besar yang perlu dihadapi dengan tingkat kearifan yang sepadan, bukan dengan cara doktriner, juga bukan lewat pemeti-es-an yang hanya akan berarti menabung kesulitan. Apalagi kalau kita menyadar, bahwa dalam retrospeksi, Pancasila seolah-olah sudah ditakdirkan menjadi kontroversiil. Ia lahir dengan watak yang kontroversiil. Kita akan terseret dan mungkin juga akan dikacaukan oleh kontroversi itu, seandainya kita tidak cepat-cepat kembali kepada sikap obyektif untuk menyusuri faktor-faktor apa saja yang menyebabkan ia menjadi kontroversiil. Hanya dengan demikian kita bisa selamat dari dua sikap ekstrem yang sama-sama salah terhadap Pancasila, yakni sikap yang terlalu mendewakannya, dan sikap yang terlalu sinis terhadapnya. Kontroversi itu, menurut hemat saya, tidaklah terutama bersumber dari berbagai sikap sempit dalam kehidupan sosio-kulturil serta religio-politis kita seperti yang banyak disinyalir selama ini. Dia bersumber dari kerancuan kita dalam berfikir, dan karenanya juga dalam bersikap dan bertindak, meskipun harus juga diakui bahwa dalam aktualitas-konsep dan tindakan telah berinteraksi sedemikian rupa sehingga amat sulit bagi kita untuk mengetahui apakah konsep yang mengacaukan tindakan atau terkenduan kita dalam berfikir sehubungan dengan Pancasila karenanya bisa juga ditimbulkan keeksesifan kita dalam “memakai” atau dalam nafsu kita untuk “memakai” Pancasila.
Pancasila sekaligus telah kita pandang dan perlakukan sebagai ideologi, sebagai falsafah dan sebagai alat dengan sama-sama totalnya.1 Kita lupa bahwa suatu jarak yang amat jauh bukan saja bisa terbentang antara Pancasila sebagai ideologi dan sebagai falsafah di satu fihak dengan Pancasila sebagai alat di lain fihak, melainkan juga antara Pancasila sebagai ideologi dengan Pancasila sebagai falsafah itu sendiri. Sebelum beranjak, justru di sinilah kita perlu berhati-hati. Jika pengertian ideologi yang saya pakai di sini adalah kurang-lebih sebagai hal-hal yang berada dalam dunia gagasan yang hendak kita wujudkan dalam dunia nyata, tidak demikian halnya dengan falsafah. Dalam garis besar, falsafah bisa kita bagi dalam dua bagian: falsafah sebagai suatu penafsiran menyangkut sistem tata-nilai yang dianggap berlaku dalam suatu dunia realitas secara relatif konsisten dan terintegrasi dan falsafah sebagai patokan-patokan yang secara individuil kita pandang sebagai prinsip hidup ideal yang kita gandrungi. Falsafah kategori pertama fundamental berbeda dengan ideologi, sementara falsafah kategori kedua—dalam perwujudannya—boleh dikata sama dengan ideologi. Maka untuk membedakannya dengan ideologi, falsafah kategori pertamalah yang kita pakai.
1 Lihat, misalnya, Drs. CST Kansil SH, Pantja Sila dan Undang-undang Dasar 1945, Dasar Falsafah Negara. (Djakarta: Pradnja Paramita, 1971). “Pantja Sila sebagai way of life dan sebagai kepribadian bangsa Indonesia sudah ada sedjak orang Indonesia mulai hidup di bumi Nusantara ini.” (hal. 27); Prof. Drs. Notonagoro SH, Pantja Sila Setjara Ilmiah Populer. (Djakarta: Pantjuran Tudjuh, 1971); Dr. H. Ruslan Abdulgani, Resapkan dan Amalkan Pantja, (Djakarta: Jajasan Prapantja, Agustus 1963); Daftar Sementara Kelompok-kelompok Studi Pancasila (Sebuah Direktori), (Jakarta: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia-LIPI, 1976).