Pancasila boleh dibilang hilang hampir dua puluh tahun. Kehadiran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam pemerintahan Joko Widodo layaknya suatu makhluk aneh. Di satu sisi terasa adanya sesuatu yang baru dan di sisi lain memberi kesan seolah-olah ada usaha seperti mencari lagi makna “apa itu Pancasila” yang dilahirkan dalam suasana penuh keagungan 73 tahun silam dalam rapat para pendiri bangsa untuk mempersiapkan kemerdekaan.
Beberapa penjelasan bisa diberikan. Pertama, kehilangan dari debat publik lebih berarti adanya suatu kealpaan, yang lebih mudah untuk dimunculkan kembali. Kedua, yang terjadi adalah suatu pengabaian mungkin hampir total; itu pun masih dapat dikatakan bisa diajak untuk tidak abai lagi. Yang lebih menyulitkan adalah yang ketiga, ketika semua berlangsung menuju ke kelupaan, karena itu berarti luntur, terkuras, serta hilang dari ingatan, seperti tidak ada lagi yang disebut Pancasila, dan meluncur menuju amnesia historis, karena itu amnesia politik.
Namun, bila ditelusuri lebih mendasar, Pancasila menjadi pembukaan dan malah disebut menjiwai undang-undang dasar—atau disebut sebagai jiwa konstitusi, l’esprit de constitution. Pertanyaannya adalah mengapa dengan posisi setinggi itu di dalam politik sehari-hari ia tidak berbunyi? Seharusnya ia menjadi metode berpikir ideologis dan petunjuk bertindak.
Sejarah selalu menunjukkan, ketika Pancasila dihidupkan “kembali” atau saat kehadirannya diembus-embuskan, maka Pancasila berada dalam suatu konteks negatif kehidupan bersama. Negatif dalam pengertian adanya suatu pengalaman politik yang “menyimpang” dan “tidak menurut”/ ”bertentangan”, terutama dengan idealisasi tentang kebangsaan.
Orde Baru penuh obsesi berlimpah-ruah dengan Pancasila dan tafsiran sendiri, sehingga menjadi “alat kekerasan.” Itulah yang menjadikan Pancasila sangat menakutkan. Karena itu, Reformasi mengubah dengan tidak menolak, tetapi mengabaikan Pancasila. Semua tentu serba membingungkan masyarakat politik. Baru sekarang, setelah menghilang selama 20 tahun, Pancasila muncul lagi menjadi political parlance dalam masyarakat politik kita dan diusahakan lagi menjadi ideologi dalam arti prinsip berpikir.
Seseorang bisa berpikir bukan semata karena dia mau merenung di dalam diri—karena melamun juga berpikir—yang hanya berurusan dengan diri sendiri, solipsistik. Akan tetapi, ada sesuatu yang membuatnya berpikir keras sehingga menjadi thought provoking dalam artinya yang asli, yaitu ada yang mengajaknya bertempur, aliquem ad pugnam provocans, dalam pikiran. Ada kenyataan dalam arti apa pun yang mengajak kita bertempur dalam pikiran, menerimanya sebagai soal, dan menuntut suatu penyelesaian.
Dalam hubungan dengan Pancasila, ketika kita mengajaknya bertempur di dalam pikiran orang per orang, dan terutama pikiran kenegaraan, hanya pada saat itulah Pancasila menjadi prinsip berpikir. Pertanyaan apakah keadilan sosial menjadi basis dari suatu kebijakan ekonomi; pertanyaan apakah kebangsaan menjadi kriterium paling awal untuk mengumpulkan kepelbagaian unsur masyarakat menjadi satu, di situlah Pancasila menjadi sebuah prinsip berpikir. Prinsip berpikir juga yang pada gilirannya tidak berada di dalam alam hampa, karena kepentingan turut bermain di dalam berpikir. Bahkan, kepentingan yang akan selalu mendikte cara berpikir.
Walaupun demikian, kita tetap tidak berpikir atau berpikir tidak efektif. Kebangsaan tidak lagi menjadi prinsip berpikir, karena rasa dan mau untuk menjadi satu sudah tidak lagi menjadi kepentingan bersama. Kebangsaan baru “mengajak pikiran untuk bertempur” kalau ia mampu merangsang pikiran bahwa uniformitas—satu suku, satu agama, atau satu darah—tidak pernah dengan sendirinya menghimpun semua itu dalam dan menjadi satu bangsa serta satu negara.
Bangsa apa pun yang dikenal sebagai homogin ketika dimasuki ke dalamnya tidak ada homogenitas seperti itu. Dalam arti itu, homogenitas merupakan sebuah ilusi dan menjadi delusi kalau diambil menjadi jalan berpikir orang per orang atau berpikir bersama, karena dasarnya yang memang rapuh. Sejak awal dilahirkan, penemu Pancasila sendiri selalu mengatakan bahwa rasa dan mau bersatu adalah dasar hakiki kebangsaan•