Industri pariwisata Indonesia berada pada situasi paradoksal. Di satu sisi, negeri ini dikaruniai lanskap geografis megah, keragaman budaya memukau, serta warisan sejarah yang kaya. Di sisi lain, “peluang emas” itu kerap tersandung problema klasik soal tata kelola tidak matang, pembangunan yang timpang, serta konsekuensi sosial-budaya dan ekologis yang belum tertangani dengan serius.
Dalam beberapa dekade terakhir, pariwisata tumbuh menjadi salah satu motor utama perekonomian. Pertumbuhan wisatawan mancanegara, ekspansi perjalanan domestik, dan geliat ekonomi kreatif telah mendorong optimisme terhadap perkembangan ekonomi nasional. Laporan World Travel & Tourism Council (2024) menunjukkan, pariwisata kian menjadi sektor pencipta lapangan kerja paling dinamis secara global. Indonesia tidak terkecuali. Jutaan orang kini menggantungkan harapan hidup pada sektor itu.
Namun, pertanyaannya: pertumbuhan bagi siapa dan harga apa yang harus dibayar?
Pembangunan pariwisata sering diibaratkan sebagai “pedang bermata dua.” Ia mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas kesempatan kerja, namun juga menyimpan berbagai risiko berupa komersialisasi budaya, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan manfaat antarwilayah.
Dari sisi ekonomi, secara makro, pariwisata Indonesia berkontribusi terhadap terus meningkatnya produk domestik bruto. Beberapa kawasan seperti Bandung, Yogyakarta, Labuan Bajo, dan Lombok merasakan geliat pemasukan dari hotel, restoran, dan hiburan. Namun, secara mikro, tidak semua destinasi wisata memberi manfaat merata kepada masyarakat setempat. Erick Cohen dan Scott Cohen, misalnya, dalam artikel bertajuk “A Mobilities Approach to Tourism from Emerging World Regions” (2015) menunjukkan bahwa nilai tambah pariwisata sebagian besar tersedot ke rantai pasok berskala besar, sementara pelaku lokal tetap bergerak dalam sektor berdaya tawar rendah.
Fenomena ini mudah kita jumpai, misalnya, desa-desa wisata yang padat pengunjung tetapi warganya tetap berpijak pada kerja informal. Juga pemilik tanah lokal yang tergusur oleh ekspansi resor, serta pekerja industri hospitality yang terus berpindah- pindah kontrak tanpa kepastian kesejahteraan.
Dari aspek sosial-budaya, tantangan pariwisata tak kalah pelik. Banyak destinasi wisata mengalami komodifikasi budaya. Budaya lokal dipentaskan semata-mata demi konsumsi wisatawan sehingga kehilangan konteks, makna, dan sakralitasnya. Ritus sakral perlahan menjadi sekadar pertunjukan. Meminjam istilah Dean MacCannell dalam “Staged Authenticity: Arrangements of Social Space in Tourist Settings” (1973), budaya lokal berubah menjadi “ruang pementasan”—tempat identitas disederhanakan, dipoles, lantas dijual dalam suatu paket wisata.
Dari sisi lingkungan hidup, kerap ada “biaya tersembunyi” dari pembangunan pariwisata. Model yang terlalu menekankan jumlah kunjungan (mass tourism), membawa konsekuensi ekologis yang berat. Kita menyaksikan sampah menumpuk di pantai- pantai Bali dan Kepulauan Seribu atau degradasi terumbu karang di Gili Trawangan dan Nusa Penida akibat penyelaman yang tak terkendali. Belum lagi krisis air bersih di kawasan terhotel padat, alih fungsi lahan pertanian menjadi properti wisata, dan berbagai dampak ekologis lainnya.
Jika pariwisata kerap dipandang sebagai “mesin pertumbuhan,” sebenarnya ia adalah juga “mesin ekstraksi.” Industri pariwisata telah mengambil air lebih banyak daripada yang dikembalikannya, menggerus lahan lebih cepat daripada yang dipulihkannya, serta menjejalkan lebih banyak wisatawan daripada yang mampu ditopang oleh tanahnya.
Berbagai problematika tersebut menuntun kita pada pertanyaan mendasar: Apakah pariwisata sedang dibangun demi masa depan atau justru masa depan digadaikan demi pariwisata?
Apa pun tantangannya, bukan berarti jalan di depan gelap gulita. Titik-titik cahaya mulai tampak. Muncul berbagai inisiatif lokal: desa wisata yang menempatkan konservasi sebagai pijakan, komunitas adat yang merumuskan ulang batas interaksi dengan turis, hingga pemerintah daerah yang berupaya menata daya dukung lingkungan. Gagasan mengenai quality tourism—bukan sekadar quantity tourism—kian mengemuka sebagai alternatif pembangunan pariwisata nasional. Inilah paradigma baru yang perlu dibangun, pun dilembagakan.
Ya, kita perlu menggeser cara pandang. Pariwisata tidak boleh lagi dimaknai semata-mata sebagai industri yang mengejar angka, melainkan juga sebagai praktik kebudayaan, proses ekologis, dan proyek pembangunan manusia. Ketiga dimensi itu harus saling memperkuat.
Pada titik inilah gagasan pariwisata berkelanjutan sangat relevan. Kita berharap pada UU Kepariwisataan baru yang disahkan DPR, 2 Oktober 2025 lalu. Pengganti UU Nomor 10 Tahun 2009 itu mempromosikan paradigma baru: ekosistem kepariwisataan lebih holistik, berfokus pada masyarakat lokal, budaya, dan aspek keberlanjutan.
Konsep ini tak boleh berhenti sebagai jargon. Harus menjadi kebijakan nyata; bahwa pariwisata bukan sekadar industri perjalanan, melainkan juga perjalanan menuju kesadaran baru siapa kita sebagai bangsa —dan masa depan seperti apa yang ingin kita wariskan. Jika sekadar jargon, benarlah UU baru tidak bisa mengurai paradoks lama. Pariwisata Indonesia akan jalan di tempat: terus berkelindan dengan masalah ekonomi, sosial-budaya, dan lingkungan tak berkesudahan.
Mari kita bijak menyikapinya.