Pengaruh Ekonomi-Politik bagi Indonesia*
Perjalanan panjang telah dilalui oleh Masyarakat Ekonomi Eropa sejak Perjanjian Roma 1957 ditandatangani sampai pembentukan Pasar Tunggal Eropa (PTE) sebagai keputusan Perjanjian Maastricht 1992. Integrasi pasar barang, jasa dan faktor produksi 12 negara Eropa akan mencakup peniadaan tiga rangkaian rintangan: fisik, teknis dan fiskal. Selain mempengaruhi perdagangan antar negara anggota ME, PTE berpengaruh pula terhadap negara maju dan negara sedang berkembang. Pemberlakuan produk hukum dan penerapan asas saling pengakuan standar merupakan pendekatan ME terhadap gerak bebas barang di PTE. Banyak prasyarat akan diterapkan terhadap berbagai komoditi yang tergolong sensitif dari negara-negara non ME termasuk Indonesia.
Pendahuluan
Eropa 1992 atau Pasar internal Eropa atau Pasar Tunggal Eropa (PTE) merupakan usaha Masyarakat Eropa untuk mengintegrasikan pasar barang, jasa, dan faktor produksi 12 negara anggota pada 1 Januari 1993. Integrasi ini terutama mencakup peniadaan tiga rangkaian rintangan, yaitu rintangan fisik (pos-pos pabean di perbatasan, pengawasan imigrasi, pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap barang bawaan), rintangan teknis (peraturan dan pengawasan terhadap standar produk nasional), dan rintangan fiskal (pajak tidak langsung, seperti pajak nilai tambah). Pos-pos di perbatasan dan standar nasional ini dianggap sebagai contoh yang paling jelas dari pembagian berlanjut Masyarakat Eropa dan penghapusannya sebagai pertanda yang paling jelas dari integrasi 12 negara Eropa ke dalam satu pasar tunggal.
Integrasi Masyarakat Eropa tidak berhenti pada penciptaan satu pasar internal saja. Integrasi itu akan diberlakukan pula pada terciptanya satu mata uang, satu Bank Sentral Eropa dan satu politik luar negeri serta satu kebijaksanaan pertahanan dan keamanan Eropa, seperti telah disepakati dalam Perjanjian Uni Eropa atau Perjanjian Maastricht, yang ditandatangani pada tanggal 7 Februari 1992. Denmark sudah dapat melangkah ke arah ratifikasi, karena rakyat Denmark sudah dapat menerima Perjanjian Maastricht dalam suatu referendum ulang . Majelis Rendah Parlemen Inggris pun sudah dapat menyetujui Perjanjian Maastricht, sehingga kini tinggal menunggu persetujuan Majelis Tinggi.
Perluasan ME dengan tujuh negara yang tergabung dalam European Free Trade Area (EFTA), yaitu Austria, Portugal, Swedia dan Swiss, Islandia, Norwegia dan Finlandia, menjadi European Economic Area (EEA), memperluas skala pasar ini. Tujuh negara EFTA ini juga akan dapat menikmati empat kebebasan Eropa, yaitu kebebasan bergerak barang, jasa, modal dan orang mulai tanggal 1 Januari 1993. Tetapi penciptaan EEA ini tidaklah berarti bahwa negara-negara EFTA lalu otomatis menjadi anggota ME. Hal ini masih memerlukan pengaturan tersendiri seperti permintaan khusus negara-negara itu untuk menjadi anggota penuh dan persetujuan 12 negara Eropa.
Makalah ini tidak akan melangkah melampaui pembahasan tentang Pasar Internal atau Pasar Tunggal Eropa. Dalam makalah ini secara berturut-turut akan dibahas program Pasar Internal atau Pasar Tunggal Eropa, efek yang diharapkan sesuai dengan Laporan Cecchini, efek Pasar Tunggal tersebut terhadap negara ketiga, dan akhirnya pengaruh ekonomi-politik bagi Indonesia.
Program Pasar Internal
Ide untuk menciptakan suatu pasar tunggal internal Eropa dicetuskan 35 tahun yang lalu. “Perjanjian Roma”, yang merupakan dokumen legal yang mendasari pembentukan Masyarakat Ekonomi Eropa, ditandatangani di Roma pada tahun 1957 dan sudah mencakup sasaran pembentukan suatu pasar bersama dan penyatuan berangsur-angsur dari kebijaksanaan ekonomi dan moneter negara-negara anggotanya. Pada waktu itu para pendiri telah menentukan apa yang disebut keempat “kebebasan Eropa”: lalu lintas bebas barang, jasa, manusia dan modal.1
Persetujuan Roma memang sejak semula jelas-jelas bertujuan untuk membangun suatu pasar tunggal yang terintegrasi, yang bebas dari rintangan-rintangan yang menghambat lalu lintas barang, orang, jasa dan modal yang bebas; melembagakan suatu sistem yang menjamin bahwa persaingan dalam pasar bersama tidak terkacaukan; mengharmonisasi produk-produk hukum yang diperlukan untuk berfungsinya pasar bersama dengan baik; serta mengharmonisasi sistem perpajakan tidak langsung bagi kepentingan pasar bersama.
Uni pabean bagi produk-produk industri hanya merupakan langkah pertama dalam perjalanan ini, suatu langkah yang diselesaikan dengan cepat, delapanbelas bulan lebih awal dari tanggal yang ditentukan. (Perjanjian Roma menentukan 31 Desember 1969).
Sesudah tercapainya uni pabean itu, momentum Masyarakat Eropa pupus. Hampir tidak ada lagi gerak ke arah perwujudan pasar bersama itu. Dalam segmen pasar tertentu (seperti pembelian yang dilakukan pemerintah) tidak ada tanda-tanda perdagangan intra-Eropa sama sekali. Liberalisasi pasar keuangan sudah terhenti pada permulaan tahun 1960-an dan sektor jasa sebagian besar dikecualikan dari usaha-usaha integrasi. Akhirnya, pasar pertanian “bersama” hanya berfungsi dengan dukungan harga-harga administratif atau subsidi dan lain-lain intervensi yang besar dan mahal.
Penjelasan tentang hilangnya momentum itu terletak pada krisis internasional di tahun-tahun 1970-an, kurangnya kepercayaan pada kemampuan sendiri, kurangnya pandangan yang jauh ke depan, serta pada perluasan Eropa-6 (Benelux, Italia, Jerman dan Prancis) menjadi Eropa-9 (tambah Denmark, Inggris, Irlandia) dan akhirnya Eropa-12 (tambah Portugal, Spanyol dan Yunani), yang tidak terserap dalam usaha integrasi pasar itu.
* Makalah ini pernah disampaikan dalam Diskusi Bulanan LP3ES bertemakan Regionalisme Ekonomi: Langkah dan Strategi Menghadapi Tantangan di Ruang Sumitro Djojohadikusumo, LP3ES, Desember 1992.
1 Pasal 3, 48, 59-66, 67-73 Perjanjian Roma;