Prisma

Pembangunan dan Pengorbanan: Kasus Pembebasan Tanah di Jakarta

Semua orang setuju dengan “pembangunan”. Ia malahan telah menjadi semacam kata bertuah, bagai-kan angin sejuk yang memberi harapan—apalagi setelah orang menjadi jenuh dengan iklim “politik sentris” pada masa Orde Lama.

Tetapi pembangunan juga menuntut pengorbanan. Mungkin pengorbanan itu akan terasa ada harganya, kalau rakyat merasa partisipasinya memang dihargai, dan kalau semua aturan permainan ditaati sebagai lainnya. Sebaliknya bisa saja terjadi orang tidak merasa berkorban demi pembangunan, tetapi justru “dikorbankan”, kalau mereka telah diperlukan kan secara tak adil. Demikianlah pengorbanan memang bisa berarti ganda.

Salah satu gejala yang bisa menunjukkan kegandaan arti pengorbanan demi pembangunan itu adalah soal pembebasan tanah yang digunakan untuk “kepentingan umum”, khususnya yang menyangkut apa yang biasa disebut dengan proyek-proyek pembangunan. Masalah ini sebenarnya tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di beberapa kota besar lainnya. Tetapi Jakarta merupakan contoh yang paling jelas, barangkali karena banyak sengketa dan kehebohan yang timbul setiap kali dilakukan pembebasan tanah “demi pembangunan” ini. Bermula dari keharusan menyesuaikan peruntukan tanah dengan Rencana Induk (Master Plan) pembangunan kota (1965-1985) maka berbagai ketegangan telah terjadi ketika tindakan-tindakan “penertiban” dilakukan. Soal yang sering menjadi bahan sengketa adalah ganti rugi, karena rupanya cara-cara tawar-menawar dengan harga pasar dianggap tidak bisa lagi dipakai. Juga upaya hukum dengan jalan pencabutan hak sebagai dianut dalam Undang-undang No. 20 tahun 1961 agaknya dianggap terlalu berbelit-belit, hingga dalam prakteknya Pemerintah Daerah sering memutuskan pembebasan tanah itu dengan Surat Keputusan Kepala Daerah. Tulisan ini mencoba memberikan sekedar gambaran tentang latarbelakang sengketa; melalui beberapa kasus yang diuraikan di bawah barangkali kita bisa memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang mungkin saja ada gunanya untuk mengurangi keresahan sosial yang nampaknya makin sering terjadi itu. Kasus-kasus itu hanya mencakup beberapa persoalan yang ditangani Lembaga Bantuan Hukum; karenanya bisalah dimengerti, kalau pembahasannya akan banyak menyangkut segi-segi yuridis dari soal pembebasan tanah itu.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan