Peraturan yang sama bagi fihak-fihak yang berbeda, sama tidak adilnya dengan peraturan yang berbeda-beda untuk fihak-fihak yang sama kedudukan sosial-ekonominya—Mochtar Kusumaatmadja.
Semenjak REPELITA II perhatian pemerintah maupun masyarakat Indonesia kian hari kian tertuju kepada masalah perataan pendapatan masyarakat, setelah dalam REPELITA I lebih menitik beratkan masalah peningkatan pendapatan masyarakat. Agaknya beralihnya perhatian dari masalah peningkatan pendapatan ke masalah perataan pendapatan masyarakat itu disebabkan adanya pengalaman (dan seirama dengan itu, timbulnya kesadaran) bahwa usaha peningkatan pendapatan masyarakat tidak dengan sendirinya mengakibatkan pembagian pendapatan masyarakat yang telah meningkat itu secara merata. Sehingga walaupun secara keseluruhan pendapatan masyarakat dalam tahun-tahun REPELITA I meningkat secara menyolok, namun tidak secara otomatis kenaikan tersebut juga mengakibatkan kenaikan dalam pendapatan perseorangan (per kapita) warga-negara Indonesia secara merata. Bahkan sebaliknya, peningkatan pendapatan masyarakat yang begitu pesat dan dibanggakan oleh rakyat Indonesia, ternyata telah memperbesar pula perbedaan pendapatan perseorangan antara segolongan masyarakat yang kecil, yang menikmati bagian pendapatan masyarakat yang jauh lebih besar daripada mayoritas warga-negara Indonesia.