Prisma

Pemilihan Umum

Sistem pemilihan umum dengan hak pilih individualnya merupakan masukan kultural asing yang berasal dan tumbuh dari konteks sosial dan budaya Barat dan merupakan hasil dari perkembangan sejarah yang lama dan bertahap. Seperti juga di negara-negara Dunia Ketiga lainnya, ia tidak dikenal dalam budaya politik tradisional kita. Karena itu di tengah kenyataan tingkat integrasi nasional dan legitimasi sistem politik yang rendah, menyelenggarakan pemilihan umum dianggap suatu “keberanian” bagi para penguasa di negara-negara tersebut. Tetapi persoalannya barangkali bukan cuma soal keberanian, tetapi soal pemilihan umum itu sendiri: mengapa ia begitu dipertaruhkan?

Pemilihan umum memang telah menjadi tradisi penting, bahkan hampir-hampir disakralkan dalam berbagai sistem politik di dunia. Ia penting antara lain karena berfungsi memberi legitimasi atas kekuasaan yang ada. Bagi suatu rezim baru, dukungan dan legitimasi inilah yang dicari. Tetapi ia juga memiliki fungsi lain: mempertahankan status quo bagi rezim yang ingin terus bercokol. Bila pemilihan umum dilaksanakan dalam konteks ini, maka legitimasi dan status quo inilah yang dipertaruhkan, bukan soal demokrasi yang abstrak dan kabur ukuran-ukurannya itu. Dan fungsi yang terakhir ini biasanya melekat erat dengan manipulasi politik yang sophisticated yang menjadikan pemilihan umum sebagai rites de passage yang walaupun mencemaskan tetapi terkendali.

Pemilihan umum juga sering dianggap salah satu bentuk partisipasi politik. Lalu dibuatlah korelasi antara jumlah pemilih dengan tingkat partisipasi politik. Makin tinggi persentase warganegara yang menggunakan hak pilihnya dianggap mencerminkan tingginya tingkat partisipasi politik rakyat dan ini tentu akan memberi wajah “demokratis” terhadap sistem politik tersebut. Itu berarti sumpah serapah akan dialamatkan kepada mereka yang tidak mau menggunakan hak pilihnya. Yang ditakutkan di sana bukan soal kekalahan dalam pemilihan umum itu—sesuatu yang hampir pasti tidak mungkin—tetapi justeru terhadap kemenangan itu sendiri, bila ia diperoleh lewat total persentase pemilih yang rendah di mana dari jumlah warganegara yang berhak memilih hanya sedikit yang menggunakan hak pilihnya. Di sana tidak dihiraukan apakah warganegara hanya memiliki hak memilih dan dipilih, ataukah juga hak untuk tidak memilih.

Tetapi bila jumlah pemilih ini begitu penting, batas antara “partisipasi” dan “mobilisasi” bisa menjadi sangat tipis, bahkan apakah memilih itu hak atau kewajiban pun menjadi kabur. Kalau ini yang terjadi maka hak pilih itu hanya ada dalam arti yang nominal saja.

***

Mengukur tingkat partisipasi politik lewat persentase pemilih dalam pemilihan umum sama lemahnya dengan memakai ukuran GNP dalam ekonomi untuk mengukur tingkat kesejahteraan rakyat. Keduanya lebih banyak mengaburkan daripada menjelaskan persoalan. Seperti juga sangat lemah menyamakan proses pemungutan suara dengan demokrasi, walaupun menyelenggarakan pemungutan suara itu dengan sendirinya sudah memakai cara atau sistem demokrasi, paling kurang dari segi bentuknya. Tetapi siapa bisa menjamin bahwa isi juga akan sama dengan bentuk?

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan