Pemutusan hubungan kerja (PHK) terus-menerus terjadi dalam kehidupan perburuhan di Indonesia. Sebagai salah satu bentuk konflik perburuhan, PHK dilakukan selain demi menyelamatkan perusahaan atau menegakkan disiplin kerja, juga karena ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Menurut Fauzi Abdullah, PHK dapat diperkecil dengan melembagakan tatacara penyelesaian perselisihan perburuhan dan PHK itu sendiri. Untuk itulah perlu diadakan penelitian untuk menguji alasan pengusaha mem-PHKkan buruh, mengingat dampak PHK ini cukup luas baik bagi mereka yang terkena maupun buruh yang masih bekerja.