Penataan ruang wilayah, daerah dan kota merupakan salah satu optimasi pemanfaatan ruang untuk mencapai kesejahteraan manusia tanpa mengesampingkan kelestarian tata lingkungan. Hal ini dapat dilakukan melalui pengaturan program dan proyek secara efisien, keterikatan antar fungsi kegiatannya, keterpaduan dalam pendanaan dan penanganannya, serta kelembagaan bagi pelaksanaannya. Menurut Aca Sugandhy, proses-proses perencanaan ekonomi, sosial, kelembagaan dan teknologi serta fisik dan lingkungan itu berkait satu sama lain sebagai suatu fungsi mekanisme pengembangan wilayah, daerah dan kota.