Prisma

Pendulum Kebijakan Moneter dan Perbankan

Sektor moneter dan perbankan mengalami perkembangan luar biasa pada PJP I, terutama didorong oleh kebijakan deregulasi 1 Juni 1993 dan Paket Oktober 1988. Namun, kebijakan liberalisasi ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif. Bank cenderung ekspansif. Sementara itu, perekonomian makro mengalami overheating, yang ditandai oleh tingginya tingkat inflasi dan defisit transaksi berjalan. Pada PJP II, tantangan yang dihadapi sektor moneter dan perbankan adalah upaya untuk bertindak lebih konservatif justru di tengah iklim liberalisasi. Konservatisme moneter dan perbankan ini amat diperlukan agar tidak mengulang terjadinya kasus kredit macet, memperburuk overheating, serta mengamankan bank dari bahaya kebangkrutan.

ADA semacam aksioma yang harus senantiasa dipegang teguh oleh setiap pelaku di sektor perbankan. No bank can survive a situation in which all or most depositors attempt to withdraw their money at the same time. Tidak ada satu pun bank yang mampu bertahan, jika sebagian besar atau bahkan semua nasabahnya menarik dananya secara bersamaan.1

Keadaan yang paling mendekati aksioma itu, terjadi saat perekonomian dunia sedang dilanda depresi besar (great depression) pada awal dasawarsa 1930-an. Ketika pada bulan Mei 1931 tersebar gosip (rumors) tentang kesulitan serius yang sedang dihadapi bank terbesar di Austria, Credit Anstalt, dengan cepat terjadi rush pemindahan rekening nasabah ke Berlin dan London. Inilah awal dari malapetaka perbankan dunia, karena krisis kepercayaan tersebut juga lekas menjalar ke Jerman, yang masih dicekam trauma inflasi besar-besaran (hyperinflation). Keadaan lebih parah juga terjadi di Amerika Serikat, sehingga jatuh korban kebangkrutan 2.000 bank setahun.2

Fenomena kebangkrutan bank-bank itu dikenang sebagai bagian yang paling suram dalam sejarah sektor keuangan internasional. Meski demikian, kasus-kasus mismanagement ternyata masih terus berulang dalam berbagai variasinya. Transaksi derivatif yang dilakukan Nicholas Leeson, menyebabkan Bank Barings merugi 800 juta poundsterling (1995). Berikutnya, seorang trader bernama Toshihide Iguchi juga merugikan perusahaan sekuritas milik Bank Daiwa senilai US$1,1 miliar (1996). Kerugian itu diderita dari 30.000 transaksi perdagangan sekuritas yang tidak sah (unauthorized) di New York, selama 11 tahun!3 Keduanya merupakan contoh terbaik, bahwa seberapa solid-nya sebuah bank, masih menyimpan bahaya kesalahan dan penyimpangan dalam manajemen.

Apa relevansi ilustrasi itu dengan sektor moneter dan perbankan Indonesia pada PJP (Pembangunan Jangka Panjang) II? Pelajaran terpenting adalah manajemen sektor perbankan amat memerlukan kewaspadaan dan kehati-hatian agar terhindar dari krisis likuiditas (mismatch). Konservatisme manajemen ini amat diperlukan bagi semua bank, untuk keperluan sektor moneter dan perbankan secara keseluruhan. When one bank fails, the soundness of other banks becomes suspect.

Berbagai kasus crash ataupun default perbankan yang terjadi dalam belasan tahun terakhir sebenarnya merupakan produk dari liberalisasi finansial (financial liberalization) yang menggejala di seluruh dunia sejak awal 1980-an. Seperti halnya dilakukan di Indonesia sejak 1 Juni 1983, era reformasi ini ditandai dengan pembebasan suku bunga dan pagu kredit, yang semula amat diintervensi otoritas moneter pada masa sebelumnya yang disebut era represi finansial (financial repression).4

Tulisan ini dimaksudkan untuk menganalisis beberapa aspek penting yang akan menjadi tantangan sektor moneter dan perbankan pada PJP II.

Tinjauan Kebijakan Moneter

Dalam Repelita VI, perekonomian Indonesia diharapkan tumbuh dengan rata-rata 6,2 persen per tahun. Untuk mencapainya, dibutuhkan dana investasi dua kali lipat dari realisasi investasi Pelita V. Seperti negara berkembang lainnya, kebutuhan investasi yang cukup besar ini tidak mampu dipenuhi dari sumber dana domestik. Kekurangan ini ditutup dari dana luar negeri, baik dalam bentuk investasi langsung, investasi tidak langsung (portofolio), maupun pinjaman. Sedangkan dana yang berasal dari dalam negeri diharapkan dapat memenuhi 2/3 kebutuhan investasi, dan sisanya (1/3) berasal dari sektor pemerintah.

Dana perbankan masih merupakan sumber utama investasi dunia usaha, meskipun pasar modal telah cukup berkembang. Perbankan diharapkan dapat meningkatkan pembiayaan dunia usaha, dengan pertumbuhan kredit rata-rata 18-20 persen pertahun selama Repelita VI. Untuk menempatkan peranan perbankan, sebagai penghimpun dana masyarakat dan penyalur dana masyarakat, pemerintah telah meletakkan berbagai landasan, antara lain dengan Pakjun 83, Pakto 88, Pakmar 89, Pakjan 90, Pakfeb 91, UU No.7/92, Pakmei 93, dan beberapa lainnya. Berbeda dengan kebijakan pada awal dimulainya liberalisasi finansial, di mana otoritas moneter percaya pada mekanisme pasar, pada 1990-an BI cenderung melakukan intervensi yang lebih besar. Dimulai dengan pengendalian terhadap pinjaman luar negeri (Tim PKLN), berlanjut dengan imbauan untuk mengontrol penyaluran kredit, serta dibatasinya kegiatan bank yang berhubungan dengan commercial paper (surat utang jangka pendek).


1 Roger LeRoy Miller dan Robert W. Pulsinelli, Modern Money and Banking (New York: McGraw-Hill, 1989), hal. 171.

2 Robert M. Dunn Jr. dan James C. Ingram, International Economics (New York: John Wiley & Sons, 1996), hal. 462.

3 Stephen Fay, The Collapse of Barings (London: Richard Cohen Books, 1996), hal. 267.

4 Lihat misalnya, Ronald I. McKinnon dalam Gerald M. Meier (ed.), Leading Issues in Economic Development (New York: Oxford, 1995), hal. 204-210.

Anda dapat membaca versi lengkap Artikel edisi ini di LP3ES-Prisma Digital format cetak maupun e-magazine.

Untuk melakukan pemesanan dapat melalui link berikut: LP3ES-Prisma Digital

Bagikan