Di dalam segala aspek kondisional kerja di sektor pertanian sangat berbeda dengan kerja sektor industri, baik jenis maupun variasinya, meski pola pertanian sudah dikategorikan sebagai agro-industri sekalipun. Pada sektor pertanian khususnya dalam kegiatan produksi, kondisi lingkungan adalah alami (natural) seperti iklim, sifat-sifat tanah, topografi, dan sebagainya. Sebaliknya, pada sektor industri kondisi lingkungannya adalah hasil rekayasa manusia (man-made). Jadi betapapun tingginya produktivitas tenaga kerja manusia (TKM) di sektor pertanian kalau kondisi lingkungan tidak mendukung maka hasil (output)-nya tidak akan dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Contohnya pada musim kemarau panjang dewasa ini, khususnya tanaman padi pasti mengalami kemerosotan bahkan kegagalan panen.
Berbagai faktor penentu produktivitas kerja yang terkait dengan kebutuhan fisik minimum TKM sangat besar keragamannya karena meliputi antara lain: musiman (tidak terus menerus sepanjang tahun), jenis tanaman (ada yang bekerja sejak menanam sampai panen, ada yang bekerja memelihara sampai memanen, ada yang hanya memanen saja), risiko kegagalan yang tak dapat dicegah atau diramalkan (bencana alam, wabah hama dan
penyakit tanaman), luas lahan garapan (dari sangat sempit sampai sangat luas misalnya lahan perkebunan), kompetitif (karena tidak berstatus sebagai buruh tetap, paling tidak hanya sebagai buruh langganan), jenis TKM sendiri (dapat masing-masing sebagai kelompok atau campuran dari berbagai umur mulai muda sampai lanjut usia, tingkat pendidikan/latihan serta pengalaman kerja, laki-laki dan perempuan), serta fluktuasi nilai hasil produksi.
Dari uraian tersebut jelaslah bahwa dalam upaya menetapkan upah minimum di sektor pertanian yang memiliki daya operasional optimal, sangat berbeda dengan penentuan upah minimum di sektor industri. Meskipun demikian dari segi wawasan gizi dapat dirumuskan suatu konsep penentuan upah minimum di sektor pertanian yang memiliki sifat akomodatif, yang mencerminkan tiga sasaran pokok pengembangan kualitas sumberdaya manusia (SDM) yakni kewajiban, hak dan keadilan.
Bagi TKM, yang dimaksud dengan kewajiban adalah setara dengan modal yang dimiliki sebagai partisipan atau subjek dalam proses produksi. Hak adalah besarnya penerimaan sebagai partisipan yang setara dengan modal dikalikan nilai-tambah proses produksi (besarnya nilai tambah adalah sebesar nilai output/input ratio). Sedangkan keadilan adalah besar kecilnya upah sesuai dengan situasi dan kodisi empirik, tidak perlu disetarakan dengan suatu standar atau dibandingkan dengan kegiatan lain di sektor pertanian apalagi dengan sektor industri atau jasa. Di suatu tempat, dalam kegiatan usaha tani tertentu, meskipun nilainya masih jauh dari suatu standar, tetapi apabila sudah setara dengan nilai kewajiban dan hak, hal itu dapat disebut sudah memenuhi norma keadilan. Modal utama TKM adalah curahan energi (CE) yang disumbangkan dalam proses produksi. Yang dimaksud dengan CE bukan hanya besarnya energi pada saat (jam-jam) bekerja, tetapi total energi yang tercurah sehari penuh (24 jam) selama hari kerja. Komponen lain yang perlu masuk dalam modal TKM adalah biaya transportasi dari tempat tinggal ke lokasi kerja. Tetapi komponen ini nilainya nihil (nol) apabila TKM pergi dan pulang berjalan kaki karena aspek energinya sudah terhitung dalam estimasi CE-nya.