Kalau orang memikirkan reformasi lahan, pada umumnya mengenai keadaan tanah luas yang tidak begitu baik dimanfaatkan serta dimiliki oleh beberapa orang saja, kemudian tanah ini dibagi lagi di antara orang yang miskin. Land reform yang terjadi di Amerika Latin, Taiwan, dan Jepang terutama mengenai redistribusi tanah.1 Tetapi keadaan di Jawa berbeda sekali dibandingkan dengan keadaan di negara-negara tersebut karena tanah yang dimiliki oleh tuan tanah absentee tidak begitu luas. Di desa-desa di Jawa yang terletak di daerah dataran rendah hanya sedikit petani memiliki beberapa hektar tanah yang cukup untuk kehidupan mereka dan memberikan sedikit kelebihan, banyak petani memiliki tanah tidak luas dan tidak mencukupi kehidupan keluarga mereka dan sebagian besar (30%-70%) penduduk desa sama sekali tidak memiliki tanah. Dalam beberapa tahun terakhir ini telah terjadi tanda-tanda perubahan dalam pemilikan tanah, penjualan tanah pertanian kepada orang di luar desa dan pengelompokan dari pemilikan tanah di desa-desa.
Tujuan dari karangan ini untuk memberikan keterangan mengapa terjadi banyak perubahan dalam pemilikan tanah, dengan mengemukakan bahwa sebagian besar penduduk desa di Jawa tidak memiliki tanah, adanya proses polarisasi di desa-desa di Jawa, adanya kecenderungan penguasaan tanah, dan menyarankan langkah-langkah land reform untuk memperbaiki kesejahteraan penduduk desa.
Kemungkinan sebab adanya penjualan tanah dan pengelompokan pemilikan tanah
Dalam pertambahan penduduk di desa-desa di Jawa bertambah juga penduduk desa yang tidak memiliki tanah, upah yang sesungguhnya menurun dan penguasaan modal di desa mengelompok di beberapa orang. Kalau milik tanah pertanian (terutama sawah) mencapai luas tertentu (kemungkinan luasnya 0,2 hektar) tidak lagi dibagi-bagi di antara pewaris, para pewaris akan menjual tanah tersebut dan membaginya kemudian di antara mereka atau salah satu pewaris akan membeli hak-hak tanah dari lain pewaris. Hal ini terutama menyebabkan bertambahnya jumlah orang-orang yang tidak memiliki tanah di dalam keluarga. Kalau persentase jumlah orang-orang yang tidak memiliki tanah bertambah maka akan terjadi tekanan terhadap lembaga tradisional di desa yang pada waktu lalu berjalan berdasarkan distribusi milik yang sama. Pada waktu yang lampau jika seorang merasa diperas maka dia selalu dapat pindah ke daerah lain dan dapat membuka tanah untuk pertanian. Dengan hilangnya kemungkinan ini maka jumlah orang-orang yang tidak memiliki tanah di desa bertambah dan upah riil menurun. Kalau pengelompokan dari assets ini terjadi bersamaan dengan pertumbuhan kemungkinan-kemungkinan ekonomi baru (misalnya adanya bibit unggul, pembibitan udang di tambak, membudidayakan sayuran yang tinggi harganya di pegunungan), maka sebagian besar dari pemilik modal akan mengakui adanya kemungkinan komersial, ditambah pula mereka memiliki modal yang diperlukan dan penguasaan setempat untuk memasukkan penemuan-penemuan baru. Umumnya kemungkinan-kemungkinan komersial mula-mula diakui oleh satu dua orang yang bersifat dinamis dan mau mencobanya untuk mendapatkan untung yang banyak dari penemuan-penemuan. Kemudian hal ini diketahui oleh orang lain yang juga memiliki cukup modal. Tidak berlebihan di sini ditegaskan adanya peranan dari beberapa penduduk desa yang berkuasa dalam masalah pengelompokan milik (tanah) dan penerimaan penggantian tenaga secara paksa serta lembaga-lembaga yang merusak teknologi. Suatu penemuan baru telah diterima atau dipaksakan pada desa oleh orang-orang tertentu atau golongan yang berkuasa. Mereka yang melihat penemuan baru ini dan memiliki modal yang diperlukan akan menerimanya dan orang-orang di luar desa akan membeli sebanyak mungkin tanah dari petani miskin di desa. Kalau peristiwa ini terjadi maka akan terbentuk beberapa kelompok di desa. Golongan pertama terdiri dari petani-petani moderen yang memiliki kedudukan politik kuat serta mengadakan penemuan baru, golongan ini makin banyak mendapatkan tanah; golongan kedua terdiri dari petani tradisional yang memiliki modal yang diperlukan akan tetapi segan merusak lembaga-lembaga sosial tradisional maupun lembaga pertanian di desa; golongan ketiga terdiri dari petani yang tanah miliknya terlalu kecil untuk mengadakan pembaharuan serta tergantung dari lembaga-lembaga kemakmuran di desa;
1 Peter Dorner (ed.), Land Reform in Latin America: Issues and Cases, Land Economics Monographs Number 3, Lan Tenure Center, 1971, 276 halaman.